BelajarYuk

blog ini berisikan berbagai pengetahuan di sekitar kehidupan kita.

LightBlog

Breaking

Minggu, 18 Maret 2018

07.07

RANGKUMAN MATERI KISI KISI USBN AGAMA SMA 2017/2018

RANGKUMAN MATERI KISI KISI USBN AGAMA SMA 2017/2018


+ Q.S Al-Hujurat Ayat 10
Artinya:
"Sesungguhnya orang-orang Mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."


Isi kandunganya:
Ayat ini menjelaskan bahwa setiap muslim itu bersaudara dengan muslim lainya. Persaudaraan itu di ibaratkan dengan satu tubuh apabila salah satu tubuh sakit maka yang lain juga merasakanya. Bhakan apabila perselisihan tida terelakan, maka kita tidak diperbolehkan sesama muslim selama 3 hari. 

+ Q.S Al-Hujurat Ayat 12
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfkJlz_bRBP94RSD4o-32RnPSGu4ElPQnO6HzPJ0KRkOUkLLx5Pb1lCSeIVWmUd2a1sWw4Qq_oGq2OVmY0ij6pczRVeBY7sKEJKwSazvTUM67bKsKAw8BdBlgm_CktI_yMoSZuZG5z05qb/s1600/49_12.png

Artinya: 
"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada diantara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima Tobat, Maha Penyayang."

Isi Kandungan:
Bahwa sesama muslim tidak boleh berprasangka buruk kepada oarang lain (suzuan) dan melakukan gibah. Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ayat ini turut berkenaan dengan Salman Al-Farisi yang apabila ia telah selesai makan maka ia langsung suka tidur dan mendengkur. Pada waktu itu ada yang menggunjing perbuatannya, maka turunlah ayat ini yang melarang seseorang mengumpat dan menceritakan aib orang lain.

1.  Hadis tentang Pengendalian Diri
Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVDcCnTtGQTg21jEvy0dHto-UO9FuFssfjGMZA0qiSIsyc6NI6DwHKTkrhJbDCD40P2SO-F7FhW2QU-f8L5DaSL9tdcBm_cky55ZcZonyRSnBu16QVVVG3JQ7nXEWPW0OOi3m3pOvDkZgz/s320/1.JPG
“Orang  yang  perkasa  bukanlah  orang  yang  menang  dalam  perkelahian, tetapi orang yang perkasa adalah orang yang mengendalikan dirinya ketika  marah.”(H.R. Bukhari dan Muslim)

2.  Hadis tentang
Prasangka Baik
Rasulullah saw. bersabda:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjoaWY1s0V5yN7N-5zEZKs4Sctlu6zBadLLihRfkoSddLo61QjPRXk5f6Z8g2sqXWYxuctCePHbDVkO5U07wvTci4YyWdtvC6wI0u8lTibmugSZr963H4cFoH03ZzGewoEOtKTuPWMf_HdD/s320/1.JPG
“Jauhkanlah dirimu dari prasangka buruk, karena sesungguhnya prasangka itu adalah perkataan yang paling dusta.” (H.R. Bukhari)

3.  Hadis tentang
Persaudaraan
Diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir ra. Bahwa Rasulullah saw. Bersabda:

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi30LOsPFr-471Vv4uSLPsefYFnw1FjnAvrk4wzJ52pJg-YUS5PrHpp_7r9VgqkO8mKmh-o8yeyEpvWAw87SfsYfspRQW6Mam07O3-ly8UpoOU2cGC39vYy4qOWpc0rsbwvMm2uZohEoqsL/s400/1.JPG
“Perumpamaan  orang-orang  mukmin  dalam  saling  mencintai,  saling mengasihi,  dan  saling  menyayangi,  seperti  satu  tubuh.  Apabila  satu  organ tubuh merasa sakit, akan menjalar kepada semua organ tubuh, yaitu tidak dapat tidur dan merasa demam.”

QS. Al-Israa’ : 32
وَ لاَ تَقْرَبُوا الزّنى اِنَّه كَانَ فَاحِشَةً، وَ سَآءَ سَبِيْلاً. الاسراء:32
Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan    yang keji, dan suatu jalan yang buruk. [QS. Al-Israa’ : 32]

q.s. an-nur/24: 2
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ
وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Hadits Nabi SAW :
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَنّى رَسُوْلُ اللهِ اِلاَّ بِاِحْدَى ثَلاَثٍ. الثَّيّبُ الزَّانِ وَ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَ التَّارِكُ لِدِيْنِهِ اْلمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ. مسلم 3: 1302
Artinya : Dari Abdullah (bin Mas’ud) ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal darah orang Islam yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa aku            utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab : 1. Orang yang sudah menikah         melakukan zina, 2. Karena membunuh orang, dan 3. Orang yang murtad meninggalkan    agamanya, memisahkan dari jamaah kaum muslimin”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1302]
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ اِلاَّ بِاِحْدَى ثَلاَثٍ: رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ اِحْصَانٍ فَاِنَّهُ يُرْجَمُ، وَ رَجُلٌ خَرَجَ مُحَارِبًا ِللهِ وَ رَسُوْلِهِ فَاِنَّهُ يُقْتَلُ اَوْ يُصْلَبُ اَوْ يُنْفَى مِنَ اْلاَرْضِ، اَوْ يَقْتُلُ نَفْسًا فَيُقْتَلُ بِهَا. ابو داود 4: 126، رقم: 4353
Artinya : Dari Aisyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal      darah orang    Islam yang bersaksi bahwa Tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad         utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga           sebab : 1. Orang yang berzina padahal ia      sudah menikah, maka ia harus dirajam, 2. Orang yang murtad keluar dari      agamanya dan memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka orang itu dibunuh, atau disalib,     atau dibuang dari negerinya, dan 3. Atau karena dia membunuh seseorang, maka dia    dibalas bunuh”. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 126, no. 4353]


عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: لاَ يَزْنِى الزَّانِى حِيْنَ يَزْنِى وَ هُوَ مُؤْمِنٌ. وَ لاَ يَسْرِقُ السَّارِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَ هُوَ مُؤْمِنٌ. وَ لاَ يَشْرَبُ اْلخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُهَا وَ هُوَ مُؤْمِنٌ. مسلم 1: 76
Artinya : Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,   “Tidaklah berzina       seorang yang berzina ketika dia berzina itu dalam   keadaan iman. Dan tidaklah mencuri             seorang pencuri ketika mencuri itu             dalam keadaan iman. Dan tidak pula meminum        khamr (seorang peminum khamr) ketika meminumnya itu dalam keadaan iman. [HR.            Muslim juz 1, hal.76].
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: لاَ يَزْنِى الزَّانِى حِيْنَ يَزْنِى وَ هُوَ مُؤْمِنٌ وَ لاَ يَشْرَبُ اْلخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُ وَ هُوَ مُؤْمِنٌ وَ لاَ يَسْرِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَ هُوَ مُؤْمِنٌ وَ لاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ اِلَيْهِ فِيْهَا اَبْصَارَهُمْ وَ هُوَ مُؤْمِنٌ. البخارى 8: 13
Artinya : Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah   berzina            seorang yang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman. Dan tidaklah meminum khamr ketika ia meminumnya dalam keadaan beriman. Dan tidaklah mencuri ketika ia     mencuri dalam keadaan beriman. Dan tidaklah pula orang yang merampok harta yang             orang-orang melihatnya, ia dalam keadaan beriman”. [HR. Bukhari juz 8, hal. 13]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ اْلاِيْمَانُ. فَكَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ. فَاِذَا اِنْقَطَعَ رَجَعَ اِلَيْهِ اْلاِيْمَانُ. ابو داود 4: 222، رقم: 4690
Artinya : Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Apabila      seseorang        berzina maka iman keluar darinya. Maka ia wajib menjaga diri     (dari berbuat zina),     dan apabila dia berhenti (dari berbuat zina) maka iman          kembali kepadanya”. [HR.     Abu Dawud juz 4, hal. 222, no. 4690]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ وَ لاَ يُزَكّيْهِمْ وَ لاَ يَنْظُرُ اِلَيْهِمْ وَ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ وَ مَلِكٌ كَذَّابٌ وَ عَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ.مسلم 1: 102
Artinya : Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tiga golongan yang Allah tidak mau berbicara dengan mereka pada hari kiamat. Tidak membersihkan mereka,            tidak mau melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang pedih : 1. Orang tua yang          berzina, 2. Raja (pemimpin) yang suka berdusta dan 3. Orang fakir yang sombong”. [HR.     Muslim juz 1, hal. 102]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اَرْبَعَةٌ يُبْغِضُهُمُ اللهُ: اْلبَيَّاعُ اْلحَلاَّفُ وَ اْلفَقِيْرُ اْلمُخْتَالُ وَ الaشَّيْخُ الزَّانِى وَ اْلاِمَامُ اْلجَائِرُ. ابن حبان فى صحيحه 12: 368، 5558
Artinya : Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Empat golongan yang     Allah benci kepada mereka : 1. Pedagang yang banyak bersumpah, 2. Orang fakir yang          sombong, 3. Orang tua yang berzina, dan 4.            Pemimpin yang dhalim”. [HR. Ibnu Hibban             di dalam Shahihnya, juz 12, hal. 368, no. 5558].

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ ص اَنْ تُشْتَرَى الثَّمْرَةُ حَتىَّ تُطْعَمَ و قَالَ: اِذَا ظَهَرَ الزّنَا وَ الرّبَا فِى قَرْيَةٍ فَقَدْ اَحَلُّوْا بِاَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ. الحاكم فى المستدرك وقال صحيح الاسناد 2: 43، رقم: 2261
Artinya : Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : Rasulullah SAW melarang menjual buah   sehingga bisa dimakan, dan beliau bersabda, “Apabila zina dan riba sudah merajalela di suatu negeri,            berarti mereka telah menghalalkan jatuhnya siksa Allah pada diri mereka sendiri”.      [HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak, ia berkata shahih sanadnya juz 2, hal. 43, no 2261].
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص: اَيُّ الذَّنْبِ اَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ؟ قَالَ: اَنْ تَجْعَلَ ِللهِ نِدًّا وَ هُوَ خَلَقَكَ، قَالَ: قُلْتُ لَهُ: اِنَّ ذلِكَ لَعَظِيْمٌ. ثُمَّ اَيٌّ؟ قَالَ: ثُمَّ اَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ اَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ. قَالَ، قُلْتُ: ثُمَّ اَيٌّ؟ قَالَ: ثُمَّ اَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ. مسلم 1: 90
Artinya : Dari ‘Abdullah (bin Mas’ud), ia berkata : Saya bertanya kepada Rasulullah SAW,           “Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?”. Beliau menjawab, “Kamu menjadikan             sekutu bagi Allah, padahal Dia yang             menciptakanmu”. Saya berkata,“Sungguh yang        demikian itu sangat besar       dosanya”. Saya bertanya lagi, “Kemudian apa ?”. Beliau         menjawab, “Kamu membunuh anakmu karena takut dia ikut makan bersamamu”. Saya     bertanya lagi, “Kemudian apa ?”. Beliau menjawab, “Kemudian kamu berzina dengan    istri tetanggamu”. [HR. Muslim juz 1, hal. 90]

(QS.Al-Mai'dah/5: 48)
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
Terjemahan:
"Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan." (QS. Al-Mai'dah/5: 48)
Isi dan Kandungan Ayat
  • Penegasan bahwa Al-Qur'an adalah kitab samawi terakhir yang membawa kebenaran, mencakup isi, dan membenarkan kitab suci sebelumnya, seperti Taurat dan Injil.
  • Al-Qur'an menjadi satu-satunya kitab suci yang terpelihara dengan baik, sehingga ia tidak akan mengalami perubahan dan pemalsuan. Hal ini berbeda dengan kitab suci sebelumnya.
  • Perintah kepada setiap muslim agar memutuskan perkara dengan hukum yang ditetapkan Allah swt. yang terdapat dalam Al-Qur'an.
  • Setiap umat diberi syariat yang berbeda dan diperintahkan untuk menaati dan mengamalkan isinya.
  • Perintah menggunakan akal dan segala potensi yang telah diberikan oleh Allah swt. agar menjadi umat pilihan, unggul, maju, dan berkembang menjadi lebih baik dan semakin lebih baik lagi.
  • Allah swt. memberikan syariat tersendiri kepada setiap umat untuk menguji sejauh mana mereka dapat mengimplementasikan syariat-Nya yang tertuang dalam kitab samawi masing-masing.
  • Perintah untuk berkompetensi dan menjadi yang terbaik sesuai dengan petunjuk yang termuat dalam kitab suci mereka.
  • Peringatan bahwa pada akhirnya manusia akan kembali kepada Allah swt. dan kelak di akhirat akan mempertanggungjawabkan semua amalnya semasa di dunia.
Sikap dan Perilaku yang Mencerminkan Ayat
  • Mengimani kebenaran Al-Qur'an dan menjadikannya sebagai barometer terhadap kitab-kitab samawi lain yang datang sebelumnya, seperti Taurat, Injil, dan Zabur.
  • Mengimani bahwa Al-Qur'an adalah kitab yang terpelihara dengan baik sehingga ia tidak akan mengalami perubahan dan pemalsuan.
  • Berusaha memutuskan perkara dengan hukum yang diturunkan Allah swt. yang telah digariskan ke dalam Al-Qur'an.
  • Senantiasa melakukan tadabur Al-Qur'an untuk mencapai kemajuan dan perkembangan.
  • Senantiasa sadar bahwa tuntutan penerapan syariat Allah swt. adalah ujian untuk mencapai kebaikan dan kemuliaan di sisi-Nya.
  • Senantiasa bersemangat dalam berkompetensi untuk menjadi yang terbaik.
  • Senantiasa menyadari bahwa pada akhirnya manusia akan kembali kepada Allah swt. di alam baka untuk mempertanggungjawabkan semua amalnya saat di dunia.

Surat An-Nisa' Ayat 59

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا


Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
105. Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.
HADITS TAAT PADA ATURAN
Hadist Hadis dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah Saw. bersabda,
 َ‫لَ‫ع َ‫مَ‫لَ‫سَ‫و ِ‫هْ‫یَ‫لَ‫ع ُ‫هللا َ‫لَ‫ص ِ َ‫اَّلل َ‫ل‫وُ‫سَ‫ر ‫اَ‫نْ‫عَ‫ی‫اَ‫بِ‫َط‫شْ‫نَ‫م‫ال ‫يِ‫ف ِ‫ةَ‫ع‫اَ‫ط‫الَ‫و ِ‫عْ‫مَ‫س‫ال ُ‫هَ‫لْ‫هَ‫أ َ‫رْ‫مَ‫أل‫ا َ‫ع ِ‫ازَ‫نُ‫ن َ‫ّل ْ‫نَ‫أَ‫و ،ِ‫هَ‫رْ‫كَ‫م‫الَ‫و
“Kami membaiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjanji setia untuk mendengar dan taat (kepada pemerintah), baik ketika kami semangat maupun ketika tidak kami sukai. Dan kami dilarang untuk memberontak dari pemimpin yang sah.” (HR. Bukhari 7199 dan Muslim 1709).

HADITS TENTANG BERLOMBA-LOMBA DALAM KEBAIKAN
فاماالذين سَابقوان بالخيرات  فأولـئك الذين يـَدْخُلوْن الجـنة بغـير حـسَاب. واما الذين اقـتصدوا فأولئك الذين يحاســبون حسَابايسيرا. واماالذين ظلموا انفسَـــــــــهُمْ فأولـئك الذين يَحبِسُون فى ذلك المكان حتى يصيْــبَهُمُ الـحَـزَنُ  فيَدْخُلوْنَ الجــنـةَ.     رواه احمد
Artinya :
Adapun orang-orang yang berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan akan masuk sorga tanpa hisab, sedang orang-orang yang pertengahan akan dihisab dengan hisab yang rigan, dan orang-orang yang menganiaya dirinya sendiri akan ditahan dulu di tempat hisab sampai ia mengalami penderitaan kemudian dimasukkan kedalam sorga. HR. Ahmad

HADITS TENTANG ETOS KERJA
HADIST TENTANG ETOS KERJA

A.    Pekerjaan yang  paling baik
عَنْ رِفَعَةٍ بْن رَافِعٍ اَنَّ النَّبِىَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ اَىُّ اْلكَسَبِ اَطْيَبُ ؟ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيِّعٍ مَبْرُوْرٌ ( رَوَاهُ اْلبَزَار وَصَحَحَهُ الحَكِيْم )
“Dari Rifa’ah bin Rafi’ berkata bahwa Nabi Muhammad SAW ditanya tentang usaha yang bagaimana dipandang baik?. Nabi menjawab: Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap perdagangan yang bersih dari penipuan dan hal-hal yang diharamkan.” (HR. Al-Bazzar dan ditashihkan Hakim).
B.     Larangan Meminta-minta
عَنْ اِبْنُ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّ رَسُوْلُ اللهَ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَ وَهُوَ عَلىَ اْلِميْبَرِ وَذَكَرَ الصَّدَقَةِ وَالتّعْفُفَ وَالْمَسْئَلَةَ اْليَد اْلعُلْيَا خَيْرُ مِنَ اْليَدِ السُّفْلَى فَاليَّدُ اْلعُلْيَا هِىَ اَلْمُنَفِقَةُ وَالسُّفْلىَ هِىَ السَّائِلَةُ ( اَخْرَجَهُ اْلبُخَارِى فىِ كِتَابِ الزَّكَاةِ )
“ Dari Umar r.a bahwasannya Rasulullah SAW bersabda dari atas mimbar mengajak para orang kaya untuk bershadaqoh dan mengajak para fakir miskin untuk memelihara kehormatan (martabat) diri serta mencela pekerjaan meminta-minta. Beliau mengatakan bahwa tangan yang di atas (pemberi shadaqoh) lebih mulia dari tangan yang di bawah (peminta-minta).” (Dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Zakat)

C. Mukmin yang Kuat Dapat Pujian                                   
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ, قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلْمُؤْمِنُ اْلقَوِى خَيْرُ وَاَحَبُّ اِلىَ اللهُ مِنَ الْمُؤْمِنُ اْلضَّعِيْفِ, وَفىِ كُلِّ خَيْرٍ اِحْرِصْ عَلىَ مَا يَنْفَعُكَ وَاَسْتَغْنِ باللهِ وَلاَ تَعْجِرُ وَاَنْ اَصَابَكَ شَيْئٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ عَنِّى فَعَلْتُ كَذَا كَانَ كَذَا وَكَذَا, وَلَكِنَّ قُلْ قَدَّرَ الله وَمَاشَاءَ اللهُ فَعُلَ, فَإِنْ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلُ الشَّيْطَانِ ( اَخْرَجَهُ مُسْلِم )
“ Dari Abu Hurairah r.a berkata, Rasulullah SAW telah bersabda : Orang mu’min yang memiliki keimanan yang kuat lebih Allah cintai daripada yang lemah imannya. Bahwa keimanan yang kuat itu akan menerbitkan kebaikan dalam segala hal. Kejarlah (sukailah) pekerjaan yang bermanfaat dan mintalah pertolongan kepada Allah. Janganlah lemah berkemauan untuk bekerja. Jika suatu hal yang jelek yang tidak disenangi menimpa engkau janganlah engkau ucapkan : Seandainya aku kerjakan begitu, takkan jadi begini, tetapi katakanlah (pandanglah) sesungguhnya yang demikian itu sudah ketentuan Allah. Dia berbuat apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya ucapan “seandainya” itu adalah pembukaan pekerjaan setan.” (Hadis dikeluarkan Muslim).


Q.S YUNUS/10: 40-41
Ayat 40 :
 ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻻ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ ﻭَﺭَﺑُّﻚَ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﺑِﺎﻟْﻤُﻔْﺴِﺪِﻳﻦَ  

“Di antara mereka ada orang- orang yang beriman kepada Al Qur’an, dan di antaranya ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang- orang yang berbuat kerusakan.”

  Ayat 41:
ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺬَّﺑُﻮﻙَ ﻓَﻘُﻞْ ﻟِﻲ ﻋَﻤَﻠِﻲ ﻭَﻟَﻜُﻢْ ﻋَﻤَﻠُﻜُﻢْ ﺃَﻧْﺘُﻢْ ﺑَﺮِﻳﺌُﻮﻥَ ﻣِﻤَّﺎ ﺃَﻋْﻤَﻞُ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺑَﺮِﻱﺀٌ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﻌْﻤَﻠُﻮﻥَ

" Jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah: “Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan”.

 1. Menganalisis isi kandungan surah yunus 40-41

a. Allah SWT telah berfirman dan menjelaskan tentang di dunia ada 2 golongan yaitu golongan orang orang yang beriman kepada Allah SWT dan golongan orang orang yang tidak beriman kepada Allah SWT
b. Orang kafir merupakan orang yang selalu berbuat kerusakan di bumi dan menyekutukan Allah serta menganiaya diri sendiri
c. Allah SWT merupakan Tuhan yang maha mengetahui, Allah SWT pasti mengetahui apa saja yang kita kerjakan di Bumi. Allah SWT mengetahui sikap dan perilaku orang-orang yang beriman yang bertakwa kepada Allah SWT dan orang-orang yang tidak beriman yang berbuat durhaka kepada Allah SWT.
d. Amalan yang kita kerjakan adalah untuk kita sendiri dan amalan yang mereka kerjakan adalah untuk mereka sendiri.
e. Kita tidak boleh ikut campur terhadap agama yang mereka yakini karena mereka mempunyai hak untuk menganut agama yang mereka yakini, begitu juga sebaliknya
f. Orang orang kafir menolak dan mendustakan Al-Qur'an yang dibawa Nabi Muhammad SAW

Surat Al-Ma'idah Ayat 32

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

32. Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.

Isi kandungan Surat Ali Imran ayat 190-191


Al-Qur'an Surat Ali ‘Imran Ayat 190-191

 إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ
"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal."
(QS. Ali Imran: 190)
 الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
"(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka." (QS. Ali Imran: 191)

1. Ayat 190
Pada ayat ke 190 surat Ali Imran, Allah menjelaskan kepada kita bahwa sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. Tanda-tanda yang dimaksud adalah tanda-tanda kebesaran Allah, tanda-tanda keagungan Allah dsb. Hal-hal yang sangat kecil saja, itu merupakan tanda-tanda kebesaranNya. Misalnya, sebuah sel di dalam tubuh manusia yang sangat kecil mempunyai sebuah sistem tersendiri yang sangat teratur yang tidak mungkin semua itu terjadi begitu saja atau terjadi secara kebetulan. Apalagi sesuatu yang sangat besar dan sangat hebat seperti penciptaan langit dan bumi, dan bergantinya malam dan siang, itu semua tidak mungkin terjadi secara kebetulan, itu semua pasti ada yang mengaturnya dan itu semua merupakan kebesaran Allah. Namun, tidak semua menyadarinya, hanya orang-orang yang berakal-lah yang mampu menyadarinya.

2. Ayat 191
Lalu pertanyaannya, siapakah orang-orang yang berakal itu? Allah menjelaskan melalui ayat berikutnya yakni ayat 191. (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi. Maksudnya adalah orang-orang yang selalu mengingat Allah dalam keadaan apapun, baik itu berdiri, duduk ataupun berbaring. Dan orang-orang yang memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi. Memikirkan disini yaitu kita harus membuktikan bahwa dalam penciptaan langit dan bumi ini sangat luar biasa dan tidak ada satupun manusia atau teknologi secanggih apapun yang dapat melakukannya, dan ini membuktikan kepada kita semua atas kebesaranNya. Kita sebagai manusia yang diberi akal untuk berpikir seharusnya merenungkan hal ini. Manusia seharusnya tidak boleh ada lagi keraguan di dalam hatinya tentang adanya Allah, Tuhan Pencipta Alam Semesta.
Dan sepatutnya kita berdoa, "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka." Di dalam doa ini kita sudah bersaksi akan kebesaranNya, bahwa tidak ada sesuatupun yang sia-sia yang telah Dia ciptakan. Dan sepatutnya juga kita berdoa agar dijauhkan dari siksa api neraka.
Mungkin masih ada manusia yang menganggap bahwa ada “sesuatu” yang Allah ciptakan itu tidak berguna. Ini merupakan pemikiran yang salah. Contoh lalat, banyak orang yang berpikir bahwa lalat hanya dapat menimbulkan penyakit saja, tapi hal ini sudah dibantah dengan tegas oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam dalam sabdanya, “Apabila seekor lalat masuk ke dalam minuman salah seorang kalian, maka celupkanlah ia, kemudian angkat dan buanglah lalatnya sebab pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat obatnya. (HR. Bukhari, Ibn Majah dan Ahmad). Dan hadits ini sudah dibuktikan kebenarannya oleh para dokter pada era abad 20-an, yang sesungguhnya sudah dijelaskan oleh RasulNya pada sekitar 14 abad yang lalu.
Kita sebagai manusia yang diberi akal oleh Allah seharusnya berpikir atas kebesaranNya. Dan sepatutnya manusia harus memiliki keyakinan yang seutuhnya bahwa hanya Allah-lah, Tuhan yang patut disembah.

Terjemahan Makna Surat Ali Imran [3] Ayat 159

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلْقَلْبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنْ حَوْلِكَ فَٱعْفُ عَنْهُمْ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
Isi kandungan Al-Qur’an Surah Ali Imran Ayat 159 sebagai berikut :
Surah Ali Imran Ayat 159 menyebutkan tiga hal secara berurutan untuk dilakukan sebelum bermusyawarah, yaitu sebagai berikut :
1) Bersikap lemah lembut. Orang yang melakukan musyawarah harus menghindari tutur kata yang kasar serta sikap keras kepala. Jika tidak,maka mitra musyawarah akan pergi menghindar.
2) Memberi maaf dan bersedia membuka diri. Kecerahan pikiran hanya dapat hadir bersamaan dengan sirnanya kekerasan hati serta kedengkian dan dendam.
3) Memohon ampunan Allah sebagai pengiring dalam bertekad, kemudian bertawakal kepada-Nya atas keputusan yang dicapai
Yang diharapkan dari musyawarah adalah mufakat untuk kebenaran karena Nabi Muhammad saw.
Di dalam bermusyawarah, kadang terjadi perselisihan pendapat atau perbedaan.
HADITS TENTANG BERPIKIR KRITIS
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَ ةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَا لَ : قَا لّ رَسُوْ لُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلْمُسْتَشَا رُ مُؤْ تَمَنٌ.  (روا ه التر مذ ي و ابو داوود( Artinya: “Dari Abu Hurairah RA berkata : Rasulullah SAW pernah bersabda, “Musyawarah adalah dapat dipercaya.”” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)

AL-LUKMAN AYAT 13

31/Luqman-13:
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ ﴿١٣﴾  DIBALIK
ARTI : Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar".
31/Luqman-14:
وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ ﴿١٤﴾  DIBALIK
ARTI ; Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.

HADITS TENTANG BERBUAT BAIK SESAMA
Sedangkan Ihsan secara sederhana  diartikan berbuat baik. Berbuat baik adakalanya dalam ibadah dan adakalanya bermuamalah dengan sesame manusia. Ihsan dalam ibadah sebagaimana Hadis Rasulillah ketika ditanya oleh Jibril:

قَالَ فَأَخْبِرْنِيْ عَنِ الإِحْسَاِن قَالَ : أَنْ تَعْبُدَ اللهِ كَأَنــَّـكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ   …(رواه مسلم)

Kemudian dia berkata lagi, “Beritakan  padaku tentang Ihsan”. Lalu Rasul bersabda: “Kamu menyembah Allah seakan-akan kamu melihat-Nya, dan jika kamu tidak dapat melihat-Nya maka sesungguhnya Allah melihat kamu”…(HR. Muslim)



ASMAUL HUSNA
a.    Al Karim ( Maha Mulia ), Maksud dari Al – Karim yaitu Allah merupakan zat yang Maha Mulia, Maha Dermawan, Maha Pemurah, Serta Zat yang memiliki banyak sekali kebaikan, dimana Dia akan memberikan kebaikan kepada umatnya baik diminta maupun tidak diminta.
b.    Al Mukmin ( Maha Pemberi Rasa Aman ), Maksudnya yaitu Allah merupakan zat yang senantiasa memberikan rasa aman kepada hamba – hambanya yang beriman.
c.    Al Mukmin ( Maha Membenarkan ), Maksudnya ialah Allah Maha membenarkan / mempercayai hamba – hambanya yang beriman , serta Maha membenarkan / membuktikan kebenaran apa yang telah Ia janjikan kepada hamba – hambanya.
d.    Al wakil ( Maha Memelihara atau Maha Mewakili ), maksudnya yaitu Allah merupakan zat yang Maha emelihara dan mengurusi segala kebutuhan makhluk-Nya, baik itu dalam urusan dunia maupun urusan akhirat.
e.    Al Matin ( Maha Kokoh ), maksudnya yaitu Allah merupakan zat yang Maha memiliki kekuatan dan kekokohan. Dimana Allah memiliki kehebatan perbuatan yang sangat kokoh dari kekuatan yang tidak ada taranya.
f.     Al Jami ( Maha Mengumpulkan ), maksudnya yaitu Allah merupakan zat yang mampu menghimpun atau mengumpulkan segala sesuatu yang tersebar dari berbagai waktu, ruang, dan tempat. Salah satu contohnya bahwa Allah merupakan Maha mengumpulkan seluruh makhluk dari berbagai masa di padang mahsyar
g.    Al Adl ( Maha Adil ), maksudnya yaitu Allah merupakan zat yang maha adil dalam memperlakukan hamba – hambanya, baik dari golongan malaikat, jin, maupun manusia. Baik itu adil dalam membagi rezeki, adil dalam membagi rahmat, maupun adil dalam memberikan pembalasan.
h.    Al Akhir ( Maha Akhir ), maksudnya yaitu Allah merupakan satu – satunya zat yang Maha kekal, dimana Dia merupakan zat yang tidak akan pernah mati walaupun seluruh makhluknya telah mati.

Penerapan Keimanan kepada Malaikat dalam Kehidupan Sehari-hari
1. Bersikap Rendah Hati Sikap rendah hati ditunjukkan karena kita menyadari bahwa selain diri kita ada makhluk yang telah diciptakan Allah
2. Terdorong untuk Menggali Pengetahuan tentang Malaikat Menggali pengetahuan tentang malaikat harus mengacu pada kedua sumber pokok dalam Islam, yaitu Al-Qur’an dan hadis.
3. Berhati-hati dalam Berbuat Seseorang yang beriman kepada malaikat senantiasa berhati-hati dalam berbuat.
4. Giat dalam Berusaha Menyadari bahwa malaikat juga ada di sekitar menyebabkan kita bersikap optimis
5. Terdorong untuk Selalu Berbuat Positif Seseorang yang di dunia menjalankan perbuatan baik, akan men- dapatkan balasan kebaikan dari Allah.

Hikmah Adanya Malaikat
Keberadaan malaikat, selain keberadaannya dapat dibuktikan secara naqli, yaitu dengan merujuk pada dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis, juga dapat diketahui secara aqli (dapat diterima nalar). Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Al-Jaza‘iri dalam kitab Minhaj al-Muslim. Menurutnya, malaikat bisa dibuktikan dengan dasar dalil aqli di antaranya berdasarkan beberapa alasan berikut ini. Segala sesuatu itu ada berdasarkan adanya sebab dan akibat sesuatu.
(a) Sampainya wahyu kepada para rasul dan para nabi, yaitu karena wahyu tersebut telah disampaikan oleh Malaikat Jibril. Hal ini membuktikan bahwa malaikat, termasuk Malaikat Jibril itu ada.
(b) Wafatnya makhluk dengan dicabut rohnya. Ini membuktikan bahwa ada malaikat yang bertugas mencabut nyawa.
(c) Penjagaan manusia dari kejahatan jin dan setan selama hidupnya. Jin dan setan hidup di sekitar manusia dan selalu berusaha menggodanya, meskipun manusia tidak bisa melihat mereka. Ini membuktikan bahwa ada penjaga yang selalu menjaga manusia dari kejahatan mereka, yaitu malaikat. Kenyataan bahwa sesuatu yang tidak bisa dilihat bukan berarti itu tidak ada karena kemampuan mata manusia sangat terbatas. Contoh sederhana yaitu kita meyakini keberadaan udara, meskipun keberadaannya tidak dapat kita lihat.

IMAN KEPADA KITAB ALLAH
Pengertian iman kepada kitab-kitab Allah adalah mempercayai dan meyakini sepenuh hati bahwa Allah SWT telah menurunkan kitab-kitab-Nya kepada para nabi atau rasul yang berisi wahyu Allah untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia. Ada 3 tingkatan dalam beriman kepada kitab Allah, yaitu :
  1. Qotmil (membaca saja)
  2. Tartil (membaca dan memahami)
  3. Hafidz (membaca, memahami, mengamalkan dan menghafalkan.
Singkatnya kita sebagai umat Islam belum cukup beriman kepada kitab-kitab Allah swt saja, tetapi harus senantiasa membaca, mempelajari dan memahami isi kandungannya. Sehingga kita tahu aturan-aturan dalamnya untuk selanjutnya kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari

IMAN KEPADA ROSUL ALLAH
Mengapa kehadiran para rasul sangat diperlukan, ada beberapa alasannya, diantaranya:
  1. membimbing umat manusia untuk mengetahui cara-cara beribadah kepada Allah.
  2. membimbing manusia untuk bisa membedakan yang benar dan yang salah serta yang haram dan halal.
  3. menjadikan dirinya sebagai suri teladan sebagai pribadi maupun pemimpin umat.

Secara bahasa, iman artinya percaya. Sedangkan menurut istilah, iman adalah mempercayai dengan hati, mengucapkannya dengan lisan, dan mengamalkan dengan amal perbuatan. Fungsi iman kepada Rasul Allah Swt harus mampu diwujudkan dalam kehidupan manusia, diantaranya:
  1. mencintai para rasul dengan cara mengikuti dan mengamalkan ajarannya. Firman Allah Swt. yang artinya: ”katakanlah jika kamu(benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu, dan allah maha mengampun li maha penyayang.”(QS.ali imran:31)
  2. mengetahui hakikat dirinya bahwa ia adalah ciptaan Allah Swt, firman Allah yang artinya ”dan aku tidak ciptakan jin dan manusia. Kecuali untuk beribadah kepada –ku”(QS. Adz Dzariyaat:56).
  3. manifestasikan dari beriman kepada Allah.
  4. mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
  5. terhindar dari keyakinan yang  menyesatkan.
  6. menjadikan rasul sebagai suri teladan bagi kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun pemimpin umat. Firman Allah swt. yang artinya: sesungguhnya telah ada pada(diri) Rasulullah itu suri teladan  yang bagimu(yaitu) bagi orang yang menghadap(rahmat) Allah dan(kedatangan) hari kiamat dan banyak yang menyebut Allah.(QS.Al-ahzab:21)
IMAN KEPADA HARI AKHIR
Pengertian iman kepada hari akhir (kiamat) secara umum adalah mempercayai dan menyakini bahwa seluruh alam semesta dan segala seisinya pada suatu saat nanti akan mengalami kehancuran dan mengakui bahwa setelah kehidupan iniakan ada kehidupan yang kekal yaitu akhirat.
Berikut ini contoh perilaku iman kepada hari akhir dalam kehidupan sehari-hari yang telah Admin kumpulkan, :
1. Meminjami buku catatan pada teman yang saat dispen
2. Membayar amal
3. Membantu ibu membersihkan rumah
4. Meminjami uang teman saat membutuhkan
5. Membantu anak saat terjatuh
6. Menyingkirakan batu di jalan
7. Membuang samaph pada tempatnya
8. Membaca Al-Qur’an dan maknanya
9. Memberi sedekah pada orang-orang yang kurang mampu
10. Membantu ibu mencuci baju
11. Menyapu kelas
12. Shalat 5 waktu
13. Shalat tahaju di sepertiga malam
14. Shalat jama’ah dimasjid maupun dimushola
15. Berdzikir
16. Berkumpul dengan orang-orang shaleh
17. Berkunjung kerumah bapak atau ibu guru saat lebaran
18. Tidak mengejek teman
19. Tidak memukul teman
20. Tidak menggunjing teman
21. Tidak berbicara kotor
22. Tidak meminum-minuman keras
23. Tidak menyekutukan allah dan utusan-utusannya
24. Hormat kepada bapak/ibu guru
25. Hormat kepada orang tua
26. Membantu ibu mencuci piring
27. Tidak memukul teman
28. Membantu guru membersihkan tulisan dipapan tulis
29. Tidak bebuat zina
30. Shalat tepat waktu
31. Menjalankan ibadah puasa sesuai ketentuan
32. Tidak menggunakan narkoba
33. Memakan makanan yang baik dan halal
34. Memakai baju yang menutupi aurot
35. Memandikan orang yang meninggal
36. Mengkhafani orang yang meninggal
37. Menshalatkan orang yang meninggal
38. Menguburkan orang yang meninggal
39. Membayar hutang kepada orang lain
40. Tidak makan secara berlebihan
41. Tidak menjadi orang yang sombong
42. Tidak membeda-bedakan yang kaya dengan yang miskin
43. Tidak membeda-bedakan yang pintar dengan yang bodoh
44. Tidak memilih-milih dalam berteman
45. Tidak makan ditempat umum pada saat bulan ramadhan
46. Bertanggung jawab saat menghilangkan pensil teman
47. Saat kita makan ada teman yang dating, maka mengajaknya makan pula
48. Mengantarkan teman pulang tanpa memikirkan uang bensin
49. Menghadapi cobaan dari allah dengan lapang dada
50. Berdoa agar diselamatkan di akhirat

IMAN KEPADA QADA DAN QODAR
Ciri Beriman Kepada Qadha dan Qadar.
Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang dihadapkan kepada kenyataan hidup yang dialaminya. Kenyataan itu kadang ada yang berbentuk positif dan terkadang negatif, seperti :
• ada yang memuaskan ada yang tidak,
• ada yang menyenangkan ada yang menyusahkan,
• ada yang menurut kita baik ada yang buruk, dan sebagainya.

Bagi orang yang beriman kepada qadha dan qadar, apapun kenyataan dan peristiwa yang dialaminya, akan ditanggapi dan diterima secara positif. Sebaliknya, bagi orang yang tidak beriman kepada qadha dan qadar, kenyataan apapun yang diterima ditanggapi dan diterima secara negatif.

Contoh :
• Orang beriman yang tertimpa musibah menanggapi kenyataan ini dengan kesabaran dan ketabahan. Kesabaran dan ketabahan merupakan sika positif yang dinilai Allah SWt dengan pahala. Jadi, selama dia sabar dan tabah, selama itu pula pahalanya terus mengalir.
• Orang beriman ketika mendapatkan keberuntungan besar bersyukur dan merasa bahwa semua itu karunia dari Allah SWT. Untuk itu ia ingin berbagi kepada orang lain dengan menafkahkan sebagian keuntungannya tersebut.
• Orang yang tidak beriman ketika mendapat musibah merasa bahwa dirinya tidak berguna lagi. Dia merasa putus asa dan akhirnya melampiaskannya dengan berbagai macam perbuatan yang merusak, seperti melamun, merokok, mengkonsumsi narkoba, bahkan ada yang bunuh diri.
• Orang yang tidak beriman ketika mendapat keuntungan bisnis yang berlimpah malah menggunakannya untuk berfoya-foya. Dia merasa bahwa yang didapatnya itu semata-mata merupakan prestasi yang harus diraakan dan dia berhak dan bebas menggunakan sesuka hatinya.

Dengan memahami contoh-contoh tersebut, yakinkah kamu bahwa beriman kepada qadha dan qadar mempunyai peranan penting dalam kehidupan? Kalau yakin, tentu kamu ingin meningkatkan keimananmu kepada qadha dan qadar. Bagaimana ciri-ciri orang yang beriman kepada qadha dan qadar? Berikut ini merupakan ciri orang yang beriman kepada qadha dan qadar.

1. Selalu menyadari dan menerima kenyataan.
Iman kepada qadha dan qadar dapat menumbuhkan kesadaran yang tinggi untuk menerima kenyataan hidup. Karena yang terjadi adalah sudah pada garis ketentuan Allah pada hakekatnya bencana atau rahmat itu semata-mata dari Allah SWT. Firman Allah SWT :
Artinya : “Katakanlah: “Siapakah yang dapat melindungi kamu dari (takdir) Allah jika Allah menghendaki bencana atasmu, atau menghendaki rahmat untuk dirimu dan orang-orang munafik itu tidak memperoleh bagi mereka pelindung dan penolong selain Allah”. (QS. al-Ahzab : 17)

2. Senantiasa bersikap sabar.
Orang yang beriman kepada qadha dan qadar akan senantiasa menerima segala sesuatu dengan penuh kesabaran, baik dalam situasi yang sempit atau susah dan tetap bersabar dalam situasi senang atau bahagia. Dengan demikian orang yang beriman kepada takdir Allah SWT senantiasa dalam keadaan yang stabil jiwanya.
Artinya : “Apakah manusia itu mengira mereka akan dibiarkan, sedang mereka tidak diuji lagi ?”. (QS. al-Ankabut : 2)

Wujud ujian dan cobaan bisa berupa tiadanya biaya pendidikan, fisik yang lemah, penyakit, orang tua meninggal, dilanda bencana alam, dan sebagainya. Perhatikan firman Allah berikut :
Artinya : “Dan sungguh akan kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.” (QS. al-Baqarah : 155)

Renungkan ayat 155 surat al-Baqarah, yaitu supaya memberi berita gembira kepada orangorang yang sabar. Memang dalam menghadapi cobaan diperlukan sikap sabar. Tanpa sikap sabar akan sulit manusia mencapai sukses.

3. Rajin dalam berusaha dan tidak mudah menyerah.
Agar seseorang terus giat berusaha ia pun yakin bahwa segala hasil usaha manusia selalu diwaspadai, dinilai, serta diberi balasan. Firman Allah :
Artinya : “Dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. Dan bahwasanya usahanya itu kelak akan di perlihatkan (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna, dan bahwasannya kepada Tuhanmulah kesudahan (segala sesuatu)”. (QS an-Najm : 39-42)

4. Selalu bersikap optimis, tidak pesimis.
Keyakinan terhadap Qadha dan Qadar dapat menumbuhkan sikap yang optimis tidak mudah putus asa. Karena ia yakin walau sering gagal, pasti suatu saat akan berhasil sehingga tidak akan berputus asa. Firman Allah SWT :
Artinya : “…dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tidaklah berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.” (QS. Yusuf : 87)

5. Senantiasa menerapkan sikap tawakal.
Tawakal (berserah diri0 kepada Allah SWT akan tumbuh pada diri seseorang jika ia meyakini bahwa segala sesuatu telah dikehendaki Allah. Allah Maha bijaksana sehingga menurut keyakinannya Allah tidak mungkin menyengsarakannya. Allah sumber kebaikan sehingga tidak mungkin Allah menghendaki hamba-Nya kepada keburukan. Firman Allah SWT :
Artinya : “Sesungguhnya aku bertawakkal kepada Allah, Tuhanku, dan Tuhanmu. Tidak ada satu binatang melata pun, melainkan Dialah yang memegang ubun-ubunnya. Sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus.” (QS. Hud : 56).

C. Contoh dan Macam-macam Takdir.

1. Takdir Mubram

Dalam bahasa Arab, mubram artinya sesuatu yang sudah pasti, tidak dapat dielakkan. Jadi, takdir mubram merupakan ketentuan mutlak dari Allah SWT yang pasti berlaku atas setiap diri manusia, tanpa bisa dielakkan atau di tawar-tawar lagi, dan tanpa ada campur tangan atau rekayasa dari manusia.
Contoh takdir mubram antara lain :
Waktu ajal seseorang tiba
Usia seseorang
Jenis kelamin seseorang
Warna darah yang merah
Bumi mengelilingi matahari
Bulan mengelilingi bumi

Jika Allah sudah menetapkan bahwa seseorang akan mati pada suatu hari, di suatu tempat, pada jam sekian, maka orang tersebut pasti akan mati pada saat dan tempat yang sudah ditentukan itu. Ia tidak akan bisa lari atau bersembunyi dari malaikat Izrail, meskipun ia berada di dalam sebuah tembok benteng yang sangat kokoh. Allah SWT. berfirman :
Artinya : “Di manapun kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, meskipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh…” (QS. an-Nisa : 78)

2. Takdir Mu’allaq

Dalam Bahasa Arab, mu’allaq artinya sesuatu yang digantungkan. Jadi, takdir mu’allaq berarti ketentuan Allah SWT yang mengikutsertakan peran manusia melalui usaha atau ikhtiarnya. Dan hasilnya aakhirnya tentu saja menurut kehendak dan ijin dari Allah SWT. Allah SWT. berfirman :
Artinya : “…Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum, sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri…” (QS. ar-Ra’d : 11)

Beberapa contoh takdir mu’allaq antara lain adalah kekayaan, kepandaian, dan kesehatan. Untuk menjadi pandai, kaya, atau sehat, seseorang tidak boleh hanya duduk berpangku tangan menunggu datangnya takdir tapi ia harus mengambil peran dan berusaha. Untuk menjadi pandai kita harus belajar; untuk menjadi kaya kita harus bekerja keras dan hidup hemat; dan untuk menjadi sehat kita harus menjaga kebersihan. Tidak mungkin kita menjadi pandai kalau kita malas belajar atau suka membolos. Demikian juga kalau kita ingin kaya, tetapi malas bekerja dan suka hidup boros; atau kita ingin sehat, tetapi kita tidak menjaga kebersihan lingkungan, maka apa yang kita inginkan itu tak mungkin terwujud.

KETENTUAN BERPAKAIAN DALAM SYARIAT ISLAM
Pakaian Bagi Seorang MuslimPakaian yang dikenakan oleh seorang muslim haruslah memenuhi syarat tertentu, yakni:
1. Menutup aurat;
2. Tidak terbuat dari emas atau sutera;
3. Tidak menyerupai pakaian wanita;
4. Tidak menyerupai orang-orang kafir.
C. Aurat Laki-LakiAurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, berdasarkan riwayat ‘Aisyah:Dari ‘Amr bin Syu’aib dari Bapaknya dari kakeknya, beliau menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Jika ada di antara kalian yang menikahkan pembantu, baik seorang budak ataupun pegawainya, hendaklah ia tidak melihat bagian tubuh antara pusat dan di atas lututnya.” [HR. Abu Dawud, no. 418 dan 3587].
Rasulullah Saw bersabda:Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut. [HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, lihat Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid].
Dari Muhammad bin Jahsyi, ia berkata: Rasulullah Saw melewati Ma’mar, sedang kedua pahanya dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda:
Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat.” [HR. Ahmad dan Bukhari, lihat Ahkamush Sholat, Ali Raghib].
Jahad al-Aslami (salah seorang ashabus shuffah) berkata: pernah Rasulullah Saw duduk di dekat kami sedang pahaku terbuka, lalu beliau bersabda:
Tidakkah engkau tahu bahwa paha itu aurat?” [HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Malik, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].
Juga Rasulullah Saw pernah berkata kepada Ali ra: “Janganlah engkau menampakkan pahamu dan janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati.” [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].
Larangan Memakai Emas Dan Sutera Bagi Laki-Laki
Larangan ini berdasarkan hadits:
Diriwayatkan dari al-Bara’ bin Azib r.a katanya: “Rasulullah Saw memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Baginda memerintahkan kami menziarahi orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin, menunaikan sumpah dengan benar, menolong orang yang dizalimi, memenuhi undangan dan memberi salam. Baginda melarang kami memakai cincin atau bercincin emas, minum dengan bekas minuman dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qasiy yaitu dari sutera, serta mengenakan pakaian sutera, sutera tebal dan sutera halus.” [HR. Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad, CD Al-Bayan 1212].
Larangan Menyerupai Wanita
Seorang laki-laki dilarang bertingkah laku, termasuk berpakaian menyerupai wanita dan sebaliknya seorang wanita bertingkah laku termasuk berpakaian seperti laki-laki.
Larangan Menyerupai Orang Kafir
Menyerupai orang kafir (tasyabbuh bil kuffar) dilarang bagi muslim maupun muslimah. Tasyabbuh dapat dilakukan melalui pakaian, sikap, gaya hidup maupun pandangan hidup.
Bagi seorang laki-laki pakaian yang harus dikenakan sama, apakah dia di dalam rumah, di luar rumah, di hadapan mahram atau bukan, kecuali di hadapan isteri.
D. Pakaian Bagi Seorang Muslimah
Adapun pakaian yang dikenakan oleh seorang muslimah haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Menutup aurat;
2. Menetapi jenis dan model yang ditetapkan syara’ (memakai jilbab, khumur, mihnah dan memenuhi kriteria irkha’);
3. Tidak tembus pandang;
4. Tidak menunjukkan bentuk dan lekuk tubuhnya;
5. Tidak tabarruj;
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki;
7. Tidak tasyabbuh terhadap orang kafir.
Rincian masing-masing persyaratan di atas berbeda-beda berdasarkan:
1. Keberadaan wanita di tempat umum atau di tempat khusus.
2. Keberadaan wanita di hadapan mahram atau bukan atau di hadapan suami atau bukan.
Penampilan wanita dibedakan antara tempat khusus dan tempat umum. Misalnya di dalam rumah sendiri seorang wanita boleh membuka jilbabnya dan hanya memakai mihnahnya, kecuali jika ada tamu laki-laki non muhrim. Adapun di tempat umum penampilan wanita dibatasi dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Kewajiban menutup aurat, seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
b. Kewajiban menggunakan pakaian khusus di kehidupan umum, yaitu kerudung (khimar) dan jilbab (pakaian luar yang luas (seperti jubah) yang menutup pakaian harian yang biasa dipakai wanita di dalam rumah (mihnah), yang terulur langsung dari atas sampai ujung kaki.
c. Larangan tabarruj (menonjolkan keindahan bentuk tubuh, kecantikan dan perhiasan di depan laki-laki non muhrim atau dalam kehidupan umum).
d. Larangan tasyabbuh terhadap laki-laki.
Khusus untuk wanita menopause diperbolehkan Allah untuk melepaskan jilbabnya hanya saja tetap diperintahkan untuk tidak tabarruj, sehingga diperbolehkan baginya menggunakan baju panjang selapis/tidak rangkap (bukan jilbab) model apa saja selama tidak menampakkan keindahan tubuhnya seperti baju panjang atas bawah, kulot panjang dan lain-lain, Qs. an-Nûr [24]: 60).
Pakaian wanita di dalam rumahnya cukup menggunakan mihnah (kecuali ada tamu bukan mahrom, maka wajib menutup aurat yang harus ditutup di hadapan bukan mahrom). Di hadapan mahrom maka cukup menggunakan mihnah (kecuali di tempat umum maka harus memenuhi pakaian wanita di tempat umum), di hadapan suami tidak ada keharusan menutup bagian tubuhnya (walaupun dianjurkan tidak telanjang).
E. Aurat Wanita
Pembahasan aurat wanita dibagi menjadi tiga keadaan, yaitu:
1. Di hadapan suami mereka maka wanita boleh menampakkan seluruh bagian tubuhnya (berdasarkan hadits riwayat Bahz bin Hakim).
2. Di hadapan muhrimnya dan orang-orang yang disebut dalam Qs. an-Nûr [24]: 31 dan Qs. an-Nisâ’ [4]: 23 maka baginya boleh menampilkan bagian tertentu dari anggota tubuhnya yang biasa disebut mahaluzzinah yaitu anggota badan yang biasanya dijadikan tempat perhiasan, seperti: kepala seluruhnya, tempat kalung (leher), tempat gelang tangan (pergelangan tangan) sampai pangkal lengan dan tempat gelang kaki (pergelangan kaki) sampai lutut. Mahaluzzinah ini biasa tampak ketika wanita memakai baju dalam rumah (mihnah). Selain itu anggota tubuh lain boleh tampak termasuk apabila ada hajat seperti perut, payudara, kecuali aurat yang ada di antara pusar dan lutut.

11 Manfaat Perilaku Kejujuran Bagi Hidup

1. Memiliki banyak teman
2. Meningkatkan percaya diri
3. Disayang Allah
4. Merasakan bahagia
5. Disayangi guru dan juga orang tua
6. Kejujuran menciptakan kenyamanan
7. Dapat dipercaya
8. Meningkatkan prestasi
9. Mendapat pujian
10. Mendapatkan pahala
11. Mendapat kebaikan untuk diri sendiri maupun untuk orang lain

MAKNA SYAJA’AH
Pengertian

شُجَاعٌ berani, gagah secara etimologinya

Menurut istilah: keteguhan hati, kekuatan pendirian untuk membela dan mempertahankan kebenaran secara jantan dan terpuji.

Keberanian yang berlandaskan kebenaran, dilakukan dengan penuh pertimbangan dan perhitungan untuk mengharapkan keridhaan Allah.

Asy Syaja’ah adalah salah satu ciri yang dimiliki orang yang istiqamah di jalan Allah, selain ciri-ciri berupa al-ithmi’nan (ketenangan) dan at-tafaul (optimisme).

Lawan dari sifat syaja’ah adalah jubun (pengecut atau penakut). Pemberani adalah orang yang berani membela kebenaran dengan resiko apa pun dan takut untuk berbuat yang tidak benar. Sebaliknya, penakut adalah orang yang takut membela kebenaran.

Bentuk-bentuk Asy Syaja’ah
1-       Keberanian menghadapi musuh dalam peperangan di jalan Allah (jihad fii sabililah)
2-       Berani menegakkan kebenaran
3-       Memiliki Daya Tahan Yang Besar
4-       Kemampuan Menjaga Rahasia
5-       Mengendalikan Nafsu
6-       Mengakui Kesalahan
7-       Bersikap Obyektif Pada Diri Sendiri

Landasan Keberanian

1-       Iman yang kokoh
2-       Bersabar Terhadap Ketaatan

3-       Mewariskan Hal yang Terbaik

PENERAPAN HORMAT DAN PATUH KEPADA ORANG TUA
Keutamaan Bebakti kepada Orang tua
a.        Penghapus dosa besar
b.       Dipanjangkan usia dan dilimpahkan rezeki
c.       Akan mendapatkan bakti yang sama dari anak keturunan
d.       Dimasukkan ke dalam surga

Perilaku yang mencerminkan sikap sayang, hormat, dan patuh kepada orang tua diantaranya :
1.       Jika orang tua masih hidup
a.      Mengucapkan salam saat akan meninggalkan/menemuinya
b.      Mendengarkan segala perkataanya dg hormat dan rendah hati
c.      Tidak memotong pembicaraanya
d.      Bepamitan/meminta izin ketika akan pergi dari rumah
e.       Mencium tangan kedua orang tua jika akan pergi/kembali dari berpergian
f.       Membantu pekerjaan rumah,dsb.

2.       Jika orang tua telah meninggal dunia
a.      Melaksanakan wasiatnya
b.    Mendoakan ayah ibu yang telah tiada & memintakan ampun kepada Allah SWT dari   segala dosanya.
c.      Tetap menjalin tali silahturahmu kepada kerabat orang tua
d.      Menepati janji kedua orang tua

KEDUDUKAN AL=QUR’AN, HADIS, IJTIHAD SBG SUMBER HUKUM
A. Pengertian
• Secara harfiah,Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang artinya bacaan atau himpunan.Al-Qur’an berarti bacaan,karena merupakan kitab yang wajib dibaca dan dipelajari,dan berarti himpunan karena merupakan himpunan firman-firman Allah SWT (wahyu).Menurut istilah,Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada rasul/nabi terakhir Nabi Muhammad SAW,yang membacanya adalah ibadah.
B. Kedudukan
• Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam,baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri,hubungan manusia dengan Allah SWT,hubungan manusia dengan sesamanya,dan hubungan manusia dengan alam.
C. Fungsi
• Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
Pengertian,Kedudukan,dan Fungsi Hadis
A. Pengertian
• Perkataan hadis berasal dari bahasa Arab yang artinya baru,tidak lama,ucapan,pembicaraan,dan cerita.Menurut istilah ahli hadis yang dimaksud dengan hadis adalah segala berita yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW,berupa ucapan,perbuatan,dan takrir (persetujuan Nabi SAW) serta penjelasan sifat-sifat Nabi SAW.
B. Kedudukan
• Para ulama Islam berpendapat bahwa hadis menempati kedudukan pada tingkat kedua sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an.Mereka beralasan kepada dalil-dalil Al-Qur’an surah Ali-’Imran,3:132,surah Al-Ahzab,33:36 dan Al-Hasyr,59:7,serta hadis riwayat Turmuzi dan Abu Daud yang berisi dialog antara Rasulullah SAW dengan sahabatnya Mu’az bin Jabal tentang sumber hukum Islam.
C. Fungsi
• Fungsi atau peranan hadis (sunah) di samping Al-Qur’anul Karim adalah:1) Mempertegas atau memperkuat hukum-hukum yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an (bayan at-taqriri atau at-ta’kid).2) Menjelaskan,menafsirkan,dan merinci ayat-ayat Al-Qur’an yang masih umum dan samar (
• bayan at-tafsir).3) Mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum dalam Al-Qur’an (bayan at-tasyri;namun pada prinsipnya tidak bertentangan dengan Al-Qur’an.
Pengertian,Kedudukan,dan Fungsi Ijtihad
A. Pengertian
• Menurut pengertian kebahasaan kata ijtihad berasal dari bahasa Arab,yang kata kerjanya “jahada”,yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh.
B. Kedudukan
• Ijtihad menempati kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan Hadis.Dalilnya adalah Al-Qur’an dan Hadis.Allah SWT berfirman:Artinya:”Dan dari mana saja kamu keluar maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram dan di mana saja kamu (sekalian) berada maka palingkanlah wajahmu ke arahnya.”(Q.S.Al-Baqarah,2:150)
C. Fungsi
• Fungsi ijtihad ialah untuk menetapkan hukum sesuatu,yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti di dalam Al-Qur’an dan Hadis.
TATA CARA PENYELENGGARAAN JENAZAH
A. MENGHADAPI KEMATIAN
Sebelum masuk kepada Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah, maka perlu juga dibahas tentang cara menghadapi kematian.
1. Bila salah seorang kamu sakit, hendaklah dia bersabar, maka dosa-dosanya akan
    diampuni Allah swt.
2. Hendaklah orang yang sakit itu bersangka baik kepada Allah swt.
3. Orang yang sakit itu hendaklah berwasiat, kalau dia meninggalkan barang milik
    (harta benda).
4. Talqinkan (tuntunkan) orang yang akan meninggal dengan ucapan tahlil ( (لا إله إلاّ الله
     Adapun membaca surat Yasin pada orang yang hampir mati, tidak ada dalilnya yang
     shahih.
5. Hadapkanlah orang sakit itu ke arah kiblat
6. Kalau ia sudah meninggal, pejamkanlah matanya, karena mata mengikuti keluarnya
     ruh dari badan.
7. Do’akanlah ia dengan do’a :

حَدَّثَنِى زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ الْفَزَارِىُّ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِى قِلاَبَةَ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ ذُؤَيْبٍ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى أَبِى سَلَمَةَ وَقَدْ شَقَّ بَصَرُهُ فَأَغْمَضَهُ ثُمَّ قَالَ « إِنَّ الرُّوحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ ». فَضَجَّ نَاسٌ مِنْ أَهْلِهِ فَقَالَ « لاَ تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِلاَّ بِخَيْرٍ فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ ». ثُمَّ قَالَ « اللَّهُمَّ اغْفِرْ لأَبِى سَلَمَةَ وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِى الْمَهْدِيِّينَ وَاخْلُفْهُ فِى عَقِبِهِ فِى الْغَابِرِينَ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ وَافْسَحْ لَهُ فِى قَبْرِهِ. وَنَوِّرْ لَهُ فِيهِ ».

معانى بعض الكلمات :       الغابر : الباقى

Dari Ummu Salamah dia berkata : Rasulullah saw masuk ketempat Abu Salamah (yang wafat) dan matanya terbuka, maka ditutupkannya, kemudian nabi berkata : Sesungguhya ruh itu apabila dicabut, akan diikuti oleh mata. Maka manusia dari keluarganya rebut. Lalu nabi saw berkata : Janganlah kamu do’akan atas diri (keluargamu) kecuali yang baik, karena malaikat akan meng aminkan apa yang kamu ucapkan. Kemudian nabi saw berdo’a : Ya Allah, ampunilah Abu Salamah (……isi dgn nama yg dikunjungi ) , tinggikanlah derajatnya termasuk pada orang-orang yang dapat petunjuk, dan gantilah sesudahnya pada orang-orang yang ditinggalkan dan ampunilah kami dan untuknya yang Tuhan seru sekalian alam, lapangkanlah kuburnya dan terangilah kuburnya.
HR Muslim, Ahmad, Abu Daud, Nasai, Ibnu Hibban, Baihaqi, Abu Ya’la, Thabrani

8. Selubungilah dengan kain yang baik.
9. Lunasilah hutangnya segera, karena rohnya akan tertahan menghadap Allah kalau
    hutangnya belum dilunasi.
10. Segerakan pengurusan jenazahnya, jangan ditunda – tunda.
11. Kabarkanlah kepada kaum kerabat dan teman – temannya kaum muslimin lainnya.

Ada 4 ( empat ) kewajiban muslimin yang hidup terhadap muslim yang meninggal, yang sering disebut FARDHU KIFAYAH. Pada hal istilah Fardhu kifayah sebenarnya bukan hanya khusus untuk pengurusan jenazah. Fardhu kifayah yaitu setiap kewajiban yang bila telah dikerjakan oleh sebagian orang, maka lepaslah kewajiban yang lain, seperti menjawab salam, pengurusan jenazah, dll.
Fadhu kifayah yang 4 untuk jenazah itu ialah :
1.      Memandikannya                 
2.      Mengapaninya
3.      Menshalatkannya
4.      Menguburkannya

*Ketua Majlis Tarjih dan Tajdid PDM Kota Binjai dan Wakil Pimpinan Pesantren
  Muhammadiyah Kwala Madu, serta anggota Komisi Fatwa MUI Binjai
I.                  MEMANDIKAN
A.   ALAT – ALAT MEMANDIKAN JENAZAH
    1. Tempat memandikan berupa dipan atau meja, dan kain penutup tempat mandi itu.
    2. Sabun yang sudah dicairkan, lebih baik sabun cuci tapi bisa juga sabun mandi.
    3. Air jeruk purut, cara membuatnya : 3 ( tiga ) buah jeruk purut diparut dan disaring, banyaknya sekitar satu mangkok sedang.
    4. Air kapur barus yang sudah dihaluskan sebanyak satu mangkuk sedang.
    5. Air biasa sekitar 3 ( tiga ) ember besar.
    6. Sugi – sugi, yaitu lidi yang ujungnya dibungkus dengan kapas. Panjang lidi itu ± 7 cm jumlah juga 7 buah.
    7. Lidi untuk mencongkel kuku.
    8. Sarung tangan.
    9.  Handuk atau yang sejenisnya.

  1. ADAB MEMANDIKAN JENAZAH
    1. Kalau ada aib atau kekurangan tubuhnya, harus dirahasiakan, jangan dicerita kan kepada orang lain.
    2. Cara memandikan harus dengan pelan dan kasih sayang, tidak boleh dengan kasar atau menunjukkan ketidak senangan.
    3. Waktu memandikan aurat utama harus tetap ditutup dengan sarung atau basahan.
    4. Yang memandikan mayat laki–laki, harus laki–laki juga, kecuali istrinya.
    5. Yang memandikan mayat perempuan harus perempuan juga, kecuali suaminya

C.     CARA MEMANDIKAN    
1.      Letakkan mayat diatas dipan, dan sebaiknya tidak dipangku.
2.      Cebokkan ( istinjakkan ) mayat itu dengan tangan kiri, dan sebaiknya pakai sarung tangan. Kawan membantu menyiramkan sampai ke duburnya berulang–ulang, hingga hilang warna kuningnya.
3.      Tangan boleh diluruskan pelan–pelan dan boleh juga dalam posisi bersedekap.
4.      Siramkan air ( biasa ) dari kepala sampai kaki dgn pelan–pelan, dengan cara :
         Mula–mula sebelah kanan 3 kali
         Kemudian sebelah kiri 3 kali
         Terakhir tengah–tangah 1 kali
Jumlahnya sebanyak 7 kali ( ganjil )
5.      Siramkan air sabun sampai semua tubuh kena secara merata.
Satu orang menggosok secara perlahan, dan yang lain menyiramnya.
Termasuk yang disiram / digosok ialah belakang kuping, ketiak, paha, sela – sela jari, kepala, rambut, dll. (Tanda sudah bersih badannya sudah kesat, tidak licin lagi.)
6.      Sesudah bersih badannya bagian depan, termasuk rambut dan kepalanya, miringkan jenazah kekiri dan gosoklah bagian yang kanan dan punggungnya. Kemudian miringkan jenazah kekanan, dan gosoklah bagian yang kiri dan punggungnya.
7.      Siramkan air jeruk dari kepala sampai kekaki :
         Mula–mula sebelah kanan 1 kali
         Kemudian sebelah kiri 1 kali
         Terakhir tengah–tengah 1 kali
      CATATAN : kalau mayatnya sudah agak uzur ( sudah mulai berbau ), maka boleh air jeruk didahulukan dari air sabun ( sebelum no. 5 ).
8.      Telentangkan jenazah dan siram dengan air biasa.
9.      Gunakan sugi – sugi untuk :
         telinga kanan, dan bersihkan sampai bersih
         telinga kiri, dan bersihkan sampai bersih,
         mata kanan, dan bersihkan sampai bersih 
            mata kiri, dan bersihkan sampai bersih
         lubang hidung kanan, dan bersihkan sampai bersih 
         lubang hidung kiri, dan bersihkan sampai bersih
         mulut, dan bersihkan sampai bersih
10.  Bersihkan kuku tangan dan kaki dengan lidi sampai bersih.
11.  Siram lagi dengan air biasa.
12.  Terakhir siram dengan air kapur barus dari kepala sampai kaki, yaitu :

         Bagian kanan
         Bagian kiri
         Tengah – tengah badan
 
13.  Setelah ini tidak boleh lagi disiram dengan air.
14.  Lap semua tubuhnya dengan handuk sampai kering.
15.  Kalau untuk perempuan, rambutnya ditocang ( dijalin tiga ) dan diletakkan diubun – ubunnya.
16.  Tidak ada perbedaan mendasar antara cara memandikan mayat perempuan dengan mayat laki – laki.    

II.             MENGAPANI

A.   BAHAN – BAHAN
1.      Kain kapan (kain putih) sepanjang lebih kurang 12 m atau sesuai kebutuhan.
2.      Kapas
3.      Gaharu
4.      Cendana
5.      Kapur barus yang sudah ditumbuk

B.   CARA MENGAPANI MAYAT LAKI – LAKI

1.      Ukurlah mayat dari kepala sampai ke ujung kaki ( ujung jari ), dan lebihkan sekitar 30 cm ( segulungan lutut )
2.      Talinya 5 buah diambil dari pinggir kain.
Cara mengambil talinya : gunting sedikit dan koyakkan.
3.      Kain kapan harus dipotong secara ganjil ( 3 atau 5 potong )
4.      Yang paling luar/bawah, 2 bidang kain yang didampetkan, dan dianggap 1 lapis.
      Yang kedua, 1 bidang kain atau satu setengah bidang kain yang panjangnya sama
      dengan yang dibawahnya.
Yang ketiga, 1 bidang kain atau satu setengah bidang kain yang panjangnya sama dengan yang dibawahnya.
5.      Letakkan kapas diatas kain tang paling atas dan diatas kapas ditaruh gaharu.
6.      Letakkan jenazah diatas kain kapan.
7.      Letakkan kapas diatas mukanya, dagunya, diantara lipatan tangan, dikaki, diantara kaki san paha dan didada.
8.      Gulunglah kain kapan bersama – sama ( 2 orang ) dengan arah yang sama atau boleh juga berlawanan arah.
9.      Ikatkan jenazah itu sebanyak 5 ikatan, yaitu di ujung kaki, di lutut, di dada, di kepala dan diujung kepala.
10.  Yang di kepala diakhirkan mengikatnya, karena mungkin ada yg akan melihat / mencium jenazah.
11.  Simpul ikatan berada / diletakkan di sebelah kiri jenazah ( supaya mudah membukanya waktu diliang lahat )       

UNTUK JENAZAH PEREMPUAN
Ada tambahan kapannya, yaitu :
1.      ada telekung, dari kain kapan itu juga.
2.      ada sarung, dari kain kapan itu juga.
3.      ada baju , seperti baju teluk belanga sederhana dan ada lehernya.
4.      ada cawat sederhana.
                        Semua bahan diatas dari kain kapan.

URUTAN KAIN KAPAN PEREMPUAN
1.      Yang paling awal ( paling dibawah ) adalah kain yang paling besar ( dua bidang disambungkan ).
2.      Setalah itu yang agak kurang besar.
3.      Setalah itu telekungnya.
4.      Setelah itu sarungnya.
5.      Setelah itu bajunya.
                 
                  Walaupun sebagian ulama men dha’ifkan tentang masalah pakaian jenazah itu.

III.             MENSHALATKAN JENAZAH
1.      Shalatkanlah jenazah dengan syarat – syarat shalat seperti berwudhu’, menutup aurat, dll.
2.      Waktu – waktu yang dilarang shalat jenazah adalah :
a)      Waktu terbit matahari ( kecuali matahari sudah naik )
b)      Waktu pas tengah hari ( kecuali matahari sudah tergelincir )
c)      Waktu akan terbenam ( kecuali sesudah terbenam )
3.      Tidak ada yang dibaca sebelum shalat jenazah
4.      Kalau jenazah pria, hendaklah imam berdiri dekat kepalanya
Kalau jenazah wanita, hendaklah imam berdiri dekat lambung / perutnya ( ditengah – tengah jenazah ).
5.      Usahakan menshalatkannya dalam 3 shaf, walaupun orangnya sedikit.
6.      Shalat jenazah terdiri dari 4 takbir, tanpa ruku’ dan sujud.
7.      Setiap takbir mengangkat kedua tangan.

A.    TAKBIR PERTAMA
Sesudah takbir pertama dengan membaca  اَللهُ اَكْبَر  maka dibaca al Fatihah dan shalawat.


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (1) الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (2) الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (3) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (4) إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (5) اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7)


اللَّهُمّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إبْرَاهِيْمَ وَآلِ إبْرَاهِيْمَ  وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إبْرَاهِيْمَ وآل إبْرَاهِيْمَ إنكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

B.     TAKBIR KEDUA
Sesudah takbir kedua dengan membaca  اَللهُ اَكْبَر  maka dibaca do’a :  

"اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ، واعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ

C.    TAKBIR KETIGA
Sesudah takbir ketiga dengan membaca  اَللهُ اَكْبَر  maka dibaca do’a :

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الإِسْلاَمِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الإِيمَانِ اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ ».

D.    TAKBIR KEEMPAT
Sesudah takbir keempat dengan membaca   اَللهُ اَكْبَر    maka dibaca do’a :

اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ

Mengucapkan salam (seperti salam shalat biasa) dengan membaca :
السَّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Catatan : Do’a untuk jenazah anak – anak
   dibaca sesudah takbir keempat :

اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا سَلَفًا وَفَرَطًا وَأَجْرًا

IV.            MENGUBURKAN JENAZAH
  1. Sesudah dishalatkan, bawalah jenazah itu ke kuburan dengan cepat – cepat ( segera ).
  2. Iringkanlah dengan berjalan sekelilingnya dan diam ( tidak berbicara )
  3. Jangan ada wanita yang mengiringi jenazah.
  4. Dan bila melihat jenazah lewat, baik muslim atau yahudi, maka berdirilah sehingga dia lewat atau diletakkan.
  5. Kuburlah jenazah dalam lubang ( kubur ) yang baik dan dalam.
  6. Buatlah galian lahat.
  7. Masukkan jenazah dari arah kaki kubur.
  8. ketika meletakkan jenazah dalam kubur bacalah :

بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم

  1. Yang turun ke dalam kubur adalah orang yang tidak junub tadi malam.
  2. Tutuplah dengan kain diatas kubur mayat wanita, sedang laki – laki tidak.
  3. Letakkanlah mayat itu menghadap kiblat.
  4. Kubur tidak boleh ditinggikan lebih dari sejengkal.
  5. Dilarang membuat tembok diatas kuburan.
  6. Boleh membuat tanda diatas kuburan, umpamanya dengan batu di arah kepalanya.
  7. Taburilah kubur dengan tanah dari arah kepala, bukan dengan bunga atau air.
  8. Larangan yang berhubungan dengan kuburan :
    • Duduk sebelum jenazah diletakkan di dalam kubur( harus berdiri terus )
    • Duduk diatas kuburan
    • Berjalan diantara kuburan dengan memakai alas kaki
    • Meninggikan kuburan lebih dari sejengkal
    • Menembok ( membeton ) kuburan
    • Menjadikan kuburan sebagai bangunan mesjid,dll.
    • Menulisi kuburan dengan berbagai tulisan seperti nama keluarga,dll
    • Semua yang menjurus ke arah syirik, seperti berwasilah kepada orang yang telah mati, minta restu pada orang yang telah mati, dll.

MELAWAT ( BERTA’ZIAH )
1.      Bila mendapat musibah atau mendengar musibah, maka ucapkan :
إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ *   اللَّهُمَّ أْجُرْنِى فِى مُصِيبَتِى وَأَخْلِفْ لِى خَيْرًا مِنْهَا   *  
                                    Sesungguhnya kami milik Allah, dan dan kepadanya kami kembali. Ya Allah, berilah
                                       aku pahala pada musibahku ini dan gantilah dengan yang lebih baik darinya.

2.      Lawatlah ( berta’ziah ) kepada ahli mayit, dan anjurkanlah bersabar.
3.      Jangan meratapi mayat, jangan pula menampar pipi, merobek pakaian dan meratap dengan ratapan jahiliyah.
4.      Tapi dibolehkan menangis( tanda bersedih hati )
5.      Buatkanlah makanan bagi kerabat mayat.
6.      Dan jangan berkumpul makan –makan di rumah musibah itu.

ZIARAH KUBUR
1.      Pergilah berziarah ke kubur agar ingat akhirat.
2.      Jangan melakukan sesuatu di kuburan yang tidak diiznkan oleh Allah dan Rasulnya, seperti meminta – minta kepada mayat, dan menjadikannya perantara dengan Allah swt
3.      Bila kamu ziarah kubur, maka ucapkanlah :

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاَحِقُونَ   اللَّهُمَّ لا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُمْ ، وَلا تَفْتِنَّا بَعْدَهُم
Semoga selamat sejahtera bagimu, wahai rumah orang – orang mukmin, dan insya
Allah kami akan menyusulkamu sekalian. Ya Allah, janganlah engkau menjauhkan
kami dari pahala mereka, dan janganlah engkau timbulkan fitnah kepada kami
sepeninggal mereka.
4.      Kemudian menghadaplah ke kiblat, dan berdo’a kepada Allah, dengan meminta ampun dan ‘afiat bagi mereka.
5.      Janganlah orang perempuan sering ziarah kubur.
6.      Jangan ziarah kubur hanya mengkhususkan pada waktu - waktu tertentu, seperti menjelang Ramadhan atau sekitar Idul Fithri.  

KHUTBAH, TABLIGH DAN DAKWAH
A..KHOTBAH
Khotbah berasal dari kata khataba, yakhtubu, khutbatan yang berarti ceramah atau pidato.
Khotbah Jum'at ialah bentuk ceramah yang berisi nasehat dan wasiat keagamaan yang disampaikan kepada jamaah yang diikat oleh syarat dan rukun. Khutbah jumat punya syarat dan rukun yang tidak boleh ditinggalkan, sebab terkait erat dengan sah atau tidaknya sebuah ibadah mahdhah. Orang yang menyampaikan khotbah  disebut  dengan khotib.
Khotib Jum'at.
Khotib harus memenuhi ketentuan agar menjadikan khotbahnya syah. Adapun  ketentuan  menjadi khotib adalah :
a.    Islam, baligh, berakal sehat.
b.    Mengetahui syarat, rukun dan sunat khotbah.
c.    Suci dari hadats dan najis.
d.    Suaranya jelas dan dapat difahami jamaah.
e.    Tidak tercela dalam masyarakat.

Syarat  Khotbah
a      Syarat khotbah yaitu suatu hal yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan  khotbah jum'at.  Adapun syarat dua khotbah yaitu :
b      Dimulai sesudah masuk waktu dhuhur.
c      Khotib hendaknya berdiri jika mampu.
d     Khotib hendaklah duduk sebentar antara khotbah satu dan khotbah kedua. Rasulullah saw,  bersabda :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ قَائِمًا وَيَجْلِسُ بَيْنَ خُطْبَتَيْنِ (رواه مسلم)
Artinya : " Adalah Rasulullah saw, berkhotbah dengan berdiri  dan beliau duduk antara  dua  khotbah".  (HR. Muslim)

e      Suara khotib harus dapat didengar jamaah.
f       Khotib harus suci dari hadats dan najis.
g      Khotib harus menutup aurotnya.
h      Tertib.

Rukun Khotbah
Rukun khotbah ialah suatu hal yang harus dikerjakan ketika melaksanakan khotbah  jum'at. Adapun rukun  dua khotbah adalah sebagai  berikut :
a      Membaca puji-pujian (hamdalah).
b      Membaca syahadatain.
c      Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw.
d      Berwasiat tentang taqwa.
e      Membaca ayat Al-Qur'an dalam salah satu khotbah.
f       Mendoakan kaum muslimin pada khotbah kedua.

Sunat Khotbah
Sunat khotbah yaitu suatu hal yang sebaiknya dilaksanakan dalam khotbah jum'at.
Adapun sunat khotbah adalah :
a      Khotbah disampaikan diatas tempat yang lebih tinggi.
b     Khotib menyampaikan khotbah dengan kalimat yang jelas, sistematis dan tidak terlalu panjang.  Rasulullah saw,  bersabda :

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَطِيْلُ الصَّلاَةَ وَيَقْصُرُ الْخُطْبَةَ (رواه النساء)
Artinya: "Rasulullah saw; memanjangkan sholatnya dan memendekkan khotbah-nya". (HR.Nasa'i)
c      Khotib hendaklah menghadap kearah jama'ah.
d      Khotib hendaklah memberi salam pada awal khotbah.
e      Khotib duduk sebentar sesudah memberi salam.
f       Khotib membaca surat Al-Ikhlas ketika duduk antara dua khotbah.
g      Khotib menertibkan tiga rukun khotbah yaitu, puji-pujian, sholawat Nabi saw, dan wasiat taqwa’.
h     Jama'ah hendaklah memperhatikan khotbah. Rasulullah saw,  bersabda :

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَتِ أَنْصِتْ وَاْلإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتِ (رواه البخارى و مسلم)
Artinya : " Jika kamu berkata pada temanmu: diam, di hari jum'at ketika imam sedang khotbah, maka jum'at  kamu sia-sia". (HR. Bukhori dan Muslim )
    
Praktik  Berkhotbah
Dalam praktek berkhotbah hendaklah diperhatikan syarat dan rukun khotbah. Kemudian perhatikan urutan-urutan sebagai berikut :
Khotbah pertama.
  Khotib berdiri memberi salam.
  Khotib duduk mendengar adzan.
Khotib berdiri kemudian membaca hamdalah seperti :

أَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى أَنْعَمَنَا بِاْلإِيْمَانِ وَاْلإِسْلاَمِ
Membaca dua kalimat syahadat  seperti :

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهَ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Membaca sholawat Nabi saw ; seperti contoh :
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ

  Memberi wasiat tentang taqwa :   إِتَّقُ اللهَ
  Pada waktu memberi wasiat hendaklah dengan mengutip  ayat Al-Qur'an.
  Penutup khotbah pertama dengan membaca :

أَقُوْلُ قَوْلِى هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهُ لِى وَلَكُمْ
  Khotbah kedua.
Setelah selesai khotbah  pertama, khotib duduk sebentar, kemudian berdiri lagi lalu membaca hamdalah, syahadatain, shalawat kepada Nabi Muhammad saw, wasiat taqwa lalu mendoakan kaum muslimin.
أَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ أَْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ

Kemudian di tutup dengan bacaan :  عِبَادَ اللهِ                
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتَائِ ذِى اْلقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ, فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمِ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَاسْئَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرُ
Fungsi Khotbah
Fungsi khotbah jum'at antara lain: Untuk mengingatkan kaum muslimin agar  meningkatkan iman dan taqwa, meningkatkan amal sholeh, memperbaiki akhlaq, dorongan menuntut ilmu,  mempererat ukhuwah islamiyah dan lain-lainnya.

A.   TABLIGH
Tabligh berasal dari kata ballagha, yuballighu tablighon yang berarti menyampaikan. Menurut istilah tabligh adalah menyampaikan ajaran-ajaran Islam kepada umat manusia untuk dijadikan pedoman agar memperoleh kebahagiaan dunia dan akherat. Di dalam tabligh, yang menjadi inti masalah adalah bagaimana agar sebuah informasi tentang agama Islam bisa sampai kepada objek dakwah. Tapi tidak ada tuntutan lebih jauh untuk mendalami suatu masalah itu
Tabligh adalah da’wah Islamiyah dalam bentuk khusus (lisan dan tulisan) untuk menyampaikan ajaran Islam kepada orang lain. Pelaksananya dinamakan muballigh/ muballighat. nAllah berfirman :
 



Artinya: “(yaitu) orang-orang yang menyapaikan risalah-risalah Allah[1222], mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada merasa takut kepada seorang(pun) selain kepada Allah. dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan”. (Al-Ahzab : 39)

B.   Dakwah
Kata da’wah merupakan masdar (kata dasar) dari kata kerja da’aa yad’uu yang berarti seruan, panggilan, ajakan. Menurut istilah dakwah ialah setiap kegiatan yang bersifat menyeru, mengajak dan memanggil orang atau kelompok orang untuk beriman kepada Allah swt, sesuai dengan ajaran aqidah (keyakinan), syari’ah (hukum) dan akhlak Islam.
Rasulullah saw; bersabda :
 عَنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ عَمْرٍ وَاَنَّ النَِبيَّ صِلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلِّغُوْا عَنِّى وَلَوْ أَيَةً  (رواه البخارى)
Artinya : ”Dari Abdullah ibn Amr sesungguhnya Nabi saw bersabda”: ”Sampaikanlah olehmu apa yang kalian peroleh dari aku walaupun hanya satu ayat". (HR. Bukhori )

Rasulullah saw melakukan da’wah menurut prinsip yang telah digariskan Allah swt dalam Al-Qur’an sebagai berikut :

Artinya :” Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”.( An-Nahl : 125)

Adapun metode berdakwah menurut Q.S. An-Nahl : 125 adalah dengan cara :
  Bilhikmah (kebijaksanaan) artinya dengan cara yang jelas dan tegas  sehingga  dapat membedakan antara yang haq dan yang bathil. Penyampaian dakwah ini terlebih dahulu harus mengetahui tujuannya dan mengenal secara benar terhadap orang atau kelompok yang menjadi sasarannya.
  Mauidhah hasanah artinya berdakwah dengan nasehat yang baik maksudnya dengan  menyenangkan hati, tidak menyakitkan dan tidak memaksakan tetapi dengan cara persuasif yaitu memberikan kesempatan kepada orang untuk berfikir dan menentukan sendiri.
  Mujadalah  (diskusi) ialah  berdakwah dengan saling tukar fikiran dan informasi. Cara ini biasanya dilakukan kepada  orang yang mempunyai kemampuan berfikir logis dan kritis.
Berdakwah atau menyeru orang (kelompok orang) agar meyakini ajaran Islam dan mengamalkan ajarannya merupakan tugas suci kita semua sebagaimana perintah nabi Muhammad saw, dalam kandungan hadits di atas. Dakwah bisa dilakukan dengan lisan, tulisan dan perbuatan sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw pada masa hidupnya.
Setiap muslim hendaklah menyadari bahwa berdakwah adalah merupakan suatu kewajiban, sedang berhasil atau tidaknya Allahlah yang menentukan (Lihat Q.S. At-Taubah : 56).

RANGKUMAN
Dari hal-hal yang telah diuraikan terdahulu, dapat kita analisa bahwa khothbah, tabligh dan dakwah hampir sama, namun ada perbedaan diantara ketiganya. Yang paling tinggi dan paling luas cakupannya adalah dakwah. Di dalam dakwah ada beberapa jenjang aktifitas. Salah satunya adalah tabligh. Jadi tabligh itu bagian dari dakwah, tetapi dakwah bukan hanya semata-mata tabligh. Tabligh sendiri berarti menyampaikan. Di dalam tabligh, yang menjadi inti masalah adalah bagaimana agar sebuah informasi tentang agama Islam bisa sampai kepada objek dakwah.
Perbedaan-perbedaan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :

KHUTHBAH
TABLIGH
DAKWAH
1.  Dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu.
2.  Ada syarat dan rukun.
3.  Ada mimbar khusus untuk melaksanakannya.
4.  Waktunya terbatas
5.  Dilakukan oleh seorang yang memiliki kemampuan berorasi dan memiliki pengetahuan yang cukup
6.  Orang yang melaksanakan disebut khatib.
7.  Dilakukan secara khusus dan memiliki tata cara tertentu.
1.  Dapat dilakukan kapan saja
2.  Tidak ada syarat dan rukun
3.  Ada yang meggunakan mimbar dan ada yang tidak, tergantung tempat pelaksanaannya
4.  Ada yang tidak terbatas dan ada yang dibatasi waktunya
5.  Bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki kemampuan berorasi dan pengetahuan agama
6.  Orang yang melaksanakan disebut mubaligh/mubalighot
7.  Dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti seminar atau menggunakan tehnologi
1.     
1.  Dapat dilakukan kapan saja.
2.  Tidak ada syarat dan rukun
3.  Tidak perlu ada mimbar khusus dalam pelaksanannya
4.  Tidak dibatasi waktu
5.  Boleh dilakukan siapa saja, karena setiap muslim wajib, mempelari, mengamalkan dan mendakwahkan Islam.
6.  Orang yang melaksana-kannya disebut dengan da’i.
7.  Dapat dilakukan tanpa melalui acara formal karena dapat dilakukan kapan dan dimana saja.

PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM
A.    Pengertian Mu’āmalah
·         Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dsb).
·         Menurut fiqh Islam berarti tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

Dalam melakukan transaksi ekonomi, Islam melarang umatnya melakukan :
1.      Cara-cara yang batil.
2.      Cara-cara ẓālim (aniaya).
3.      Permainan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
4.      Kegiatan riba.
5.      Cara-cara spekulasi/berjudi.
6.      Transaksi jual-beli barang haram.



B.     Macam-Macam Mu’āmalah
1)      Jual-Beli → kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya.

a.      Syarat-Syarat Jual-Beli
1.      Penjual dan pembelinya haruslah:
a)      Ballig,
b)      Berakal sehat,
c)      Atas kehendak sendiri.

2.      Uang dan barangnya haruslah:
a)      Halal dan suci.
b)      Bermanfaat.
c)      Keadaan barang dapat diserahterimakan.
d)      Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli.
e)      Milik sendiri


3.       Ijab Qobul → pernyataan jual-beli agar jual-beli berlangsung dengan dasar suka sama suka.

b.      Khiyār
1.      Pengertian Khiyār → bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Penjual berhak mempertahankan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kualitas barang yang diyakininya.

2.      Macam-macam Khiyar
a)      Khiyār Majelis → selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli.

b)      Khiyār Syarat → dijadikan syarat dalam jual-beli. Penjual boleh memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya  pembelian. Jika pembeli mengiyakan, status barang tersebut sementara waktu tidak ada pemiliknya dan penjual tidak berhak menawarkan kepada orang lain lagi. Namun, jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi, barang tersebut menjadi hak penjual kembali.
c)      Khiyār Aibi (cacat) → pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin.

c.       Ribā
1.      Pengertian Ribā → bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Ribā apa pun bentuknya, dalam syariat Islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat berat. Semua orang yang terlibat dalam riba sekalipun hanya sebagai saksi, terkena dosanya juga.

·         Guna menghindari riba, jika mengadakan jual-beli barang sejenis harus ditetapkan syarat, yakni sama timbangan ukurannya, dilakukan serah terima saat itu juga dan secara tunai.
·          Jika tidak sama jenisnya, harus tetap secara tunai dan diserahterimakan saat itu juga. Kecuali barang yang berlainan jenis, dapat berlaku ketentuan jual-beli sebagaimana barang-barang yang lain.

2.      Macam-Macam Ribā
a) Ribā Faḍli → pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.
b) Ribā Qorḍi → pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikan. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.
c) Ribā Yādi → akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima.
d) Ribā Nasi’ah → akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.

2)      Utang-piutang → menyerahkan harta atau benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu nanti dan tidak mengubah keadaannya. Memberi utang berarti menolongnya dan sangat dianjurkan oleh agama.



a.       Rukun Utang-piutang
1.      Ada yang berpiutang dan yang berutang
2.      Ada harta atau barang
3.      Ada lafadz kesepakatan.

·         Untuk menghindari keributan di belakang hari, Allah Swt. menyarankan agar mencatat dengan baik utang-piutang yang kita lakukan. Jika orang yang berutang tidak dapat melunasi tepat pada waktunya karena kesulitan, Allah Swt. menganjurkan memberinya kelonggaran.
·         Jika orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang, dan merupakan suatu kebaikan bagi yang berutang.
·         Jika orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh. Tambahan pelunasan tersebut tidak halal sebab termasuk riba.

3)      Sewa-menyewa → dalam fiqh Islam disebut ijārah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya, berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.

a.      Syarat dan Rukun Sewa-menyewa
1.      Yang menyewakan dan menyewa harus sudah ballig dan berakal sehat.
2.      Dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa
3.      Barang menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
4.      Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
5.      Manfaat harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak
6.      Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
7.      Harga sewa dan cara pembayarannya harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.

·         Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut.
1)      Jenis pekerjaan dan jam kerjanya.
2)      Berapa lama masa kerja.
3)      Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya
4)      Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada.

C.    Syirkah
·         Secara bahasa, berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya.
·         Menurut istilah, artinya suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan usaha untuk memperoleh keuntungan.

a.       Rukun dan Syarat Syirkah
1. Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani) harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan taṡarruf (pengelolaan harta).
2. Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal yang harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
3. Akad atau yang disebut juga dengan istilah ṡigat dan harus berupa taṡarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.

b.      Macam-Macam Syirkah
1) Syirkah ‘inān → antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.

2) Syirkah ‘abdān → antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal). Dapat berupa kerja pikiran maupun fisik. Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal

3) Syirkah wujūh → kerja sama berdasarkan kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat, yakni antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).

4) Syirkah mufāwaḍah → antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas dan boleh dipraktikkan. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya.

5) Muḍārabah → akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡāhibul māl), pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib). Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, jika mengalami kerugian, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola karena pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut jika itu disebabkan olehnya.

6) Musāqah, Muzāra’ah, dan Mukhābarah
a) Musāqah → kerja sama antara pemilik kebun dan petani. Pemilik kebun menyerahkan lahannya kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.
b) Muzāra’ah dan Mukhābarah
Muzāra’ah → kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani di mana benih tanamannya berasal dari petani.
Mukhābarah → kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani di mana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan.
·         Muzāra’ah dan mukhābarah merupakan bentuk kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap yang sudah dikenal sejak masa Rasulullah saw. Dalam hal ini, pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan pembagian persentase tertentu dari hasil panen.

D.    Perbankan
1.      Pengertian → sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkan kembali dengan menggunakan sistem bunga.

2.      Hakikat dan tujuan  → membantu masyarakat yang memerlukan, baik dalam menyimpan maupun meminjamkan, baik berupa uang atau barang berharga dengan imbalan bunga yang harus dibayar oleh pengguna jasa bank.

3.      Macam-macam → dilihat dari segi penerapan bunganya
a.       Bank Konvensional → fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.

b.      Bank Islam atau Bank Syari’ ah → menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Istilah bunga tidak ada dalam bank Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya :

1) Muḍārabah →  kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian. Pihak bank sama sekali tidak mengintervensi manajemen perusahaan.

2) Musyārakah → kerja sama antara pihak bank dan pengusaha di mana masing-masing memiliki saham. Kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama dan menanggung untung ruginya secara bersama juga.

3) Wadi’ah → jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga. Amanah dari pihak nasabah berupa uang atau barang titipan dipelihara dengan baik oleh pihak bank. Pihak bank juga memiliki hak untuk menggunakan dana yang dititipkan dan menjamin bisa mengembalikan dana tersebut sewaktu-waktu pemiliknya memerlukan.

4) Qarḍul hasān → pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh tempo. Biasanya layanan ini hanya diberikan untuk nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada nasabahnya.

5)  Murābahah → istilah dalam fiqh Islam yang menggambarkan suatu jenis penjualan di mana penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk dengan ditambah jumlah keuntungan tertentu di atas biaya produksi. Penjual mengungkapkan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa keuntungan yang hendak diambilnya. Pembayaran dapat dilakukan saat penyerahan barang atau ditetapkan pada tanggal tertentu yang disepakati. Bank membelikan atau menyediakan barang yang diperlukan pengusaha untuk dijual lagi dan bank meminta tambahan harga atas harga pembeliannya. Namun pihak bank harus secara jujur menginformasikan harga pembelian yang sebenarnya.

E.     Asuransi Syari’ah
1.      Prinsip-Prinsip Asuransi Syari’ ah
Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’min yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Si penanggung (assuradeur) disebut mu’ammin dan tertanggung (geasrurrerde) disebut musta’min.
Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari muāmalah. Kaitan dengan dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Pada umumnya, para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan syari’ah dibolehkan dan asuransi konvensional haram hukumnya.
Asuransi dalam ajaran Islam merupakan salah satu upaya seorang muslim yang didasarkan nilai tauhid. Setiap manusia menyadari bahwa sesungguhnya setiap jiwa tidak memiliki daya apa pun ketika menerima musibah dari Allah Swt., baik berupa kematian, kecelakaan, bencana alam maupun takdir buruk yang lain. Untuk menghadapi berbagai musibah tersebut, ada beberapa cara untuk menghadapinya. Pertama, menanggungnya sendiri. Kedua, mengalihkan risiko ke pihak lain. Ketiga, mengelolanya bersama-sama.
Berdasarkan ayat al-Qur’ān dan riwayat hadis, dapat dipahami bahwa musibah ataupun risiko kerugian akibat musibah wajib ditanggung bersama. Bukan setiap individu menanggungnya sendiri-sendiri dan tidak pula dialihkan ke pihak lain. Prinsip menanggung musibah secara bersama-sama inilah yang sesungguhnya esensi dari asuransi syari’ah.

2.      Perbedaan Asuransi Syari’ ah dan Asuransi Konvensional
Tentu saja prinsip tersebut berbeda dengan yang berlaku di sistem asuransi konvensional, yang menggunakan prinsip transfer risiko. Seseorang membayar sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia pikul kepada perusahaan asuransi. Dengan kata lain, telah terjadi ‘jual-beli’ atas risiko kerugian yang belum pasti terjadi. Di sinilah cacat perjanjian asuransi konvensional. Sebab akad dalam Islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu berbentuk barang ataupun jasa.

Perbedaan yang lain, pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, di mana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Dalam konsep asuransi syari’ah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun, lantas karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ (sumbangan) yang tidak dapat diambil.

KETENTUAN PERNIKAHAN

Rukun nikah
  1. Pengantin lelaki (Suami)
  2. Pengantin perempuan (Isteri)
  3. Wali
  4. Dua orang saksi lelaki
  5. Ijab dan kabul (akad nikah)
Syarat Sah Nikah
Syarat bakal suami
  • Islam
  • Lelaki yang tertentu
  • Bukan lelaki mahram dengan bakal isteri
  • Mengetahui wali yang sebenar bagi akad nikah tersebut
  • Bukan dalam ihram haji atau umrah
  • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  • Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
  • Mengetahui bahawa perempuan yang hendak dikahwini adalah sah dijadikan isteri
Syarat bakal isteri
  • Islam
  • Perempuan yang tertentu
  • Bukan perempuan mahram dengan bakal suami
  • Bukan seorang khunsa
  • Bukan dalam ihram haji atau umrah
  • Tidak dalam idah
  • Bukan isteri orang
Syarat wali
  • Islam, bukan kafir dan murtad
  • Lelaki dan bukannya perempuan
  • Baligh
  • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  • Bukan dalam ihram haji atau umrah
  • Tidak fasik
  • Tidak cacat akal fikiran,gila, terlalu tua dan sebagainya
  • Merdeka
  • Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya
* Sebaiknya bakal isteri perlulah memastikan syarat WAJIB menjadi wali. Sekiranya syarat wali bercanggah seperti di atas maka tidak sahlah sebuah pernikahan itu. Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal yang wajib seperti ini. Jika tidak di ambil kira, kita akan hidup di lembah zina selamanya.

Syarat-syarat saksi
  • Sekurang-kurangya dua orang
  • Islam
  • Berakal
  • Baligh
  • Lelaki
  • Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
  • Dapat mendengar, melihat dan bercakap
  • Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa kecil)
  • Merdeka
Syarat ijab
  • Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
  • Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
  • Diucapkan oleh wali atau wakilnya
  • Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(nikah kontrak e.g.perkahwinan(ikatan suami isteri) yang sah dalam tempoh tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah)
  • Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)
* Contoh bacaan Ijab:Wali/wakil Wali berkata kepada bakal suami:"Aku nikahkan/kahwinkan engkau dengan Diana Binti Daniel dengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sebanyak RM 3000 tunai".
Syarat qabul
  • Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
  • Tiada perkataan sindiran
  • Dilafazkan oleh bakal suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
  • Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
  • Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
  • Menyebut nama bakal isteri
  • Tidak diselangi dengan perkataan lain
KETENTUAN WARIS DALAM ISLAM
Waris secara umum berarti pemindahan harta dari pihak yang sudah meninggak kepada orang lain yang merupakan ahli warisnya. Warisan dalam islam diatur dalam Fiqh atau Hukum Waris islam atau Mawaris dalam Islam. Hal pesoalan waris bukanlah hal yang sepele karena dampak yang ditimbulkan jika tidak diatur oleh Allah SWT.
ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh keluarga yang ditinggalkan dan wajib dilakukan. Jika hal-hal ini tidak diperhatikan dan belum dilaksanakan, maka lebih baik persoalan pembagian harta waris tidak lebih dulu dilakukan. Hal-hal tersebut adalah :
  • Berkenaan dengan biaya pemakaman dari orang yang meninggal
  • Wasiat atau pesan yang ditinggalkan
  • Hutang-Piutang yang ditinggalkan (berhutang dalam islam tentu hal yang wajib untuk dibayar, ditunaikan janjinya untuk mengembalikan)
Ahli Waris dalam Islam
Dari ayat diatas dapat diambil beberapa poin mengenai siapa saja yang berhak atas warisan yang ditinggal oleh orang yang sudah meninggal.
  • Anak Kandung baik Perempuan atau Laki-Laki
  • Ayah dan Ibu
  • Istri/Suami

Pembagian Harta Waris

Pembagian warisan dalam islam tidak hanya berdasarkan atas nasab-arti nasab dan berdasarkan muhrim dalam islam saja. Ada spesifikasi dan pembagian yang berbeda antar status keluarga. Dari ayat al-quran yang telah dijelaskan di atas, maka dapat diambil beberapa poin untuk menjelaskan mengenai pembagian harta waris dalam islam.
1. Ahli Waris yang Mendapat ½
  • Suami yang istrinya meninggal. Syaratnya adalah ia tidak memiliki keturunan (laki-laki atau perempuan), walaupun keturunan tersebut adalah anak tiri.
  • Anak kandung perempuan. Syaratnya adalah ia tidak memiliki anak laki-laki dan anak perempuan tersebut adalah anak tunggal.
  • Cucu Perempuan dari keturunan anak laki-laki. Syaratnya adalah cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, merupakan cucu tunggal (satu-satunya), dan tidak memiliki anak perempuan ataupun anak laki-laki.
  • Saudara kandung perempuan. Syaratnya saudara tersebut adalah seorang diri dan tidak memiliki saudara lain. Ia pun tidak memiliki ayah atau kakek atau keturunan (anak laki-laki ataupun perempuan)
  • Saudara perempuan yang se ayah. Syaratnya adalah ia tidak memiliki saudara (hanya seorang diri) dan tidak memiliki saudara kandung. Ia pun tidak memiliki ayah atau kakek.
2. Ahli Waris yang Mendapat ¼
  • Suami yang ditinggalkan istrinya. Syaratnya adalah istri memiliki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya. Cucu tersebuit bisa dari darah dagingnya atau tidak.
  • Istri yang ditinggal suaminya. Syaratnya adalah suami tidak memiliki anak atau cucu
3. Ahli Waris yang mendapat 1/8
  • Istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki keturunan baik laki-laki atau perempuan, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan
4. Ahli Waris yang mendapat 2/3
  • Dua orang anak kandung perempuan atau lebih yang tidak memiliki saudara laki-laki
  • Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laku yang dengan syarat bahwa pewaris tidak memiliki anak kandung dan tidak mempunyai saudara laki-laki
  • Dua saudara perempuan atau lebih dengan syarat bahwa pewaris tidak memiliki anak, tidak memiliki ayah atau kakek, dan tidak memiliki saudara laki-laki
  • Dua perempuan yang satu ayah dengan syarat tidak memiliki anak, ayah, atau kakek. Ia tidak memiliki saudara laki-laki se ayah dan tidak memiliki saudara kandung.
5. Ahli Waris yang mendapat 1/3
  • Ibu yang tidak memiliki anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Ia tidak memiliki dua atau lebih saudara kandung atau tidak kandung
  • Saudara perempuan dan laki-laki yang se ibu, tidak memiliki anak, ayah, atak kakek. Jumlah saudara seibu tersebut adalah dua oranng atau lebih.
MENGANALISIS SUBSTANSI DAN KEBERHASILAN DAKWAH RASULULLAH SAW. DI MADINAH

A.Substansi Dakwah Rasulullah SAW Periode Madinah
a.       mendirikan pemerintahan Islam dan membangun masyarakat Islam
b.      menetapkan hokum hukum Islam secara kafah
c.       menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia seperti contoh diutusnya muaz bin jabal untuk berdakwah di negeri Yaman pada tahun 10 H.
d.      konsolidasi dan pengembangan daulat Islam menjadi suatu bentuk Negara adidaya.

B. Strategi Dakwah Rosulullah SAW Periode madinah
1.     Dengan mendirikan masjid
Di dalam masjid, Rosulullah SAW membuat benteng moral berupa semangat jihad.Oleh karena itu, pada awal dakwah dimana umat Islam belum banyak, mereka rela berkorban dan meninggalkan kesenangan duniawi demi tegaknya Islam.Di masjid, umat diajarkan pokok tauhid dan syariat Islam juga tempat bermusyawarah untuk menyelesaikan berbagai konflik internal.

2.     Dengan membuat perjanjian

         Perjanjian antara kaum Muhajirin dan Ansar
1.      Waktu        :Tahun pertama Hijriah
2.      Lokasi        : Kota Madinah
3.      Isi perjanjian :
  Kaum Muhajirin dan Ansar adalah satu umat
  Kaum Muhajirin harus bekerja sama dengan kaum Ansar.
  Bila terjadi perselisihan antara kaum Muhajirin dan Ansar, maka perkara dikembalikan pada Allah SWT dan Rosul-Nya

         Piagam madinah
1.      Waktu                : Tahun pertama Hijriah
2.      Lokasi                : Kota Madinah
3.      Isi perjanjian       :
  Umat Yahudi dan umat Islam bebas melakukan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
  Umat Yahudi dan umat Islam harus saling bekerja sama dalam bidang keamanan.
  Jika ada perselisihan yang dikhawatirkan menimbulkan perpecahan, solusinya diserahkan kepada Allah SWT dan Rosul-Nya.
  Orang Quraisy tidak boleh ditolong dan dilindungi.
  Perjanjian ini tidak boleh dilanggar.

         Perjanjian Hudaibiyah
1.      Waktu    : Tanggal 1 Zulkaidah tahun ke-6 H
2.      Lokasi    : Hudaibiyah
3.      Latar belakang : sekitar 1.500 orang kaum muslim akan melakukan ibadah haji di kota Makkah. Oleh karena dihalang-halang oleh kafir Quraisy maka umat Islam mengirimkan Usman bin Affan ra untuk menjelaskan maksud kedatangan umat Islam ke Mekah.Pihak kafir Quraisy diwakili oleh Suhail bin Ummar.
4.      Isi                       :
1.      Rasulullah saw dan kaum muslim kembali ke Madinah dan baru boleh kembali ke Mekah tahun depan.
2.      Gencatan senjata selama 10 tahun
3.      Pihak yang ingin bergabung dengan Muhammad saw diperbolehkan begitu pula sebaliknya.
4.      Siapapun dari kaum Quraisy yang bergabung dengan Rasullullah saw tanpa izin dari wali harus dikembalikan,sedangkan untuk umat Islam yang ingin bergabung dengan kafir Quraisy tidak usah dikembalikan.

3.     Dakwah ketika terjadi peperangan
         Perang Badar
1.      Waktu                : Tanggal 17 Ramadhan tahun 1 hijriah
2.      Lokasi                : Sumur Badar
3.      Latar belakang :
a.Eksistensi umat Islam terancam
b.Adanya izin untuk berperang yaitu dengan turunnya QS.Al-Hajj(22) : 39
4.      Kondisi                          :
Sebanyak 950 tentara kafir Quraisy berhdapan dengan 314 tentara Islam
5.      Hasil akhir                 :
Umat Islam memperoleh kemenangan mutlak dengan tewasnya 70 orang lainya, sementara dipihak muslim hanya 14 yang tewas.

         Perang Uhud
1. Waktu                                 : Bulan Sya’ban tahun ketiga Hijriah
2. Lokasi                                 : Bukit Uhud
            3. Latar Belakang        :Dendam kafir Quraisy dalam perang Badar.
4.      Kondisi                          :
Sebanyak 3.000 tentara kafir quraisy berhadapan   dengan 1.000  tentaraIslam ,namun di tengah perjalanan sepertiga tentaranya membelot di bawah pimpinan Abdullah bin ubay.
5.      Hasil akhir                :
Awalnya umat Islam memperoleh kemenangan, tetapi karena pasukan pemanah tidak memenuhi instruksi Rasulullah SAW, maka umat Islam menderita kekalahan dengan gugurnya 70 syahid, diantaranya Hamzah R.A.

         Perang  Khandaq/ Ahsab
1.      Waktu                            : Bulan Syawal tahun kelima Hijriah.
2.      Lokasi                             : Sekitar Madinah
3.      Latar Belakang         :
Konspirasi  umat Yahudi Bani Nazir, Bani Quraizah, dan kafir Quraisy untuk menghancurkan pemerintahan Islam.
4.      Kondisi                          :
Sebanyak 10.000 tentara kafir Quraisy lengkap dengan pasukaninfantry pimpinan Khalid bin Walid berhadapan dengan 300 tentara Islam .Oleh karena tekanan begitu berat bagi umat Islam ,Rasulullah SAW memerintahkan untuk bertahan didalam kota Madinah .Atas saran Salman Al-Farisi ,dibangunlah parit disekeliling kota  Madinah.

         Perang dengan Bani Quraizah
1.      waktu: tahun ke-5 hijriyah
2.      lokasi: sekitar madinah
3.      latar Belakang : penghianatan Bani Quraizah dengan membantu kafir quraisy dalam perang ahzab.
4.      Hasil akhir : bani Quraizah keluar dari madinah.

         Perang khaibar
1.      Waktu : tahun ke-7 hijriah
2.      Lokasi : khaibar
3.      Latar belakang : khaibar merupakan pusat dari pemberontak yahudi yang selama ini selalu mengadakan penyerangan terhadap pemerintahan Islam di Madinah.
4.      Kondisi : sekitar 1.400 tentara Islam dibawah pimpinan Ali Bin Abi Talib menyerang khaibar.
5.      Hasil akhir : khaibar menyerah dan tunduk kepada kekuasaan Islam.

         Perang Mu’tah
1.      Waktu : bulan jumadil awal tahun ke-8 hijriah.
2.      Lokasi : desa mu’tah
3.      Latar belakang :
o   Orang orang ghasanah ( antek antek romawi ) membunuh dai dai yang datang ke syam , diantaranya Al-Haris Bin Umar.
o   Adanya ancaman Raja Ghasanah yanf yang bernama Haris Al-Gassan yang akan menyerang kota Madinah.
4.      Kondisi : Rosulullah SAW memerintahkan 3.000 pasukan untuk menyerang Gasanah, tapi mu’tah dihadang oleh 200.000 tentara romawi.
5.      Hasil akhir : tentara Islam kehilangan 3 komandannya, yaitu zaid bin harisah, ja’far bin abi talib, dan Abdullah bin rawahah. Komandan diambil alih oleh Khalid bin walid. Dengan menggunakan strategi tertentu, Khalid memutuskan untuk mundur, sementara tentara romawi sudah daam kondisi lemah sehingga tidak memperoleh kemenangan, namun pamor Islam semakin bersinar ke Negara Negara di luar Islam.

         Fathul mekah
1.      Waktu : tanggal 10 ramadhan tahun ke-8 hijriah.
2.      Lokasi : mekah
3.      Latar belakang : pelanggaran hudaibiyah dengan diserangnya bani khuza’ah (sekutu Islam) oleh bani bakr (sekutu Quraisy).
4.      Kondisi : Rosulullah SAW membawa 10.000 pasukan untuk menyerang mekah sebagai reaksi atas pelanggaran perjanjian hudaibiyah.
5.      Hasil akhir :
o   Taklukanya kota mekah tanpa perlawanan.
o   Dihancurkannya berhala berhala di sekitar ka’bah
Tokoh tokoh Quraisy paling berpengaruh masuk Islam , seperti abu sufyan, ikrimah, safwan bin ummayah, dan lain lain.

         Perang hunain
1.      Waktu : bulan syawal ke-8 hijriah.
2.      Lokasi : Hunain
3.      Latar belakang : bani Hawazin dan Saqib tidak rela atas jatuhnya kota mekah dan menyatakan perang terhadap umat Islam.
4.      Kondisi : bani Hawazin dan Saqib membawa seluruh kekuatannya untuk melawan 12.000 tentara Islam.
5.      Hasil akhir : dengan susah payah, akhirnya umat Islam memperoleh kemenangan dengan menawan 600 orang, 40.000 domba, dan 4.000 uang perak.

                     Perang tabuk
1.      Waktu : tahun kesembilan hijriah
2.      Lokasi : tabuk
3.      Latar belakang : oleh karena rasa takut tersaingi sebagai Negara super power, kerajaan romawi mengadakan invasi ke wilayah Islam dipimpin Kaisar Heraklius.
4.      Kondisi : Rosulullah SAW mengirimkan pasukannya untuk mencegah invasi pasukan romawi walaupun saat itu pasukan Islam dalam keadaan sulit karena paceklik.
5.      Hasil akhir :
o   Tidak terjadi peperangan karena tentara romawi getar menghadapi tentara Islam yang memiliki semangat tinggi.
o   Banyak wilayah wilayah romawi jatuh ke dalam kekuasaan Islam.
             
4.     Dakwah dengan korespondensi

              salah satu cara dakwah Rasulullah SAW adalah dengan mengirimkan surat kepada raja–raja dan penguasa – penguasa jazirah arab dan sekitarnya melalui surat ini, Rasulullah SAW menyeru mereka untuk masuk Islam dan kepada mereka juga di terangkan tentang prinsip – prinsip dan dasar – dasar Islam. Kemudian dikirim melalui para kurir. Tanggapan dakwah dengan korespondensi ini adalah sebagai berikut :
-Memeluk Islam, seperti Raja Habasyian dari Oman
-Mengakui Islam, namuntidak memeluknya, seperti Makaukis,Gubernur Romawi dimesir,Kaisar Herakius dari Romawi dan Yamamah.
-Melawan Islam, seperi Kisra dari Persia atau Raja Damaskus.

5.     dakwah dengan penerapan sendi-sendi hukum Islam
pada tahun kedua hijriah, turun ayat yang berkaitan dengan perintah kuasa mengeluarkan zakat, perpindahan kiblat, perintah salat idul fitri dan Adha. Tahun ketiga hijriah turun ayat yang berkaitan dengan larangan meminum khamar. Tahun kelima hijriah ada perintah berhaji dan menutup aurat bagi wanita serta ayat – ayat yang berkaitan dengan jual beli, pernikahan, mawaris, jinayah,dan lainnya. Bisa dikatakan bahwa ayat-ayat yang turun di madinah sebagian besar berkaitan dengan hokum dasar Islam.Untuk hal – hal yang tidak dijelaskan secara rinci oleh alquran, hal tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh Rasulullah melalui perkataan, perbuatan, dan persetujuan.

6.     Dakwah dengan akhlakul karimah Rasulullah SAW
pada dasarnya Rasulullah SAW ditunjuk oleh allah SWT sebagai khasanah ( tauladan yang baik ). Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa senjata dakwah Rasulullah SAW yang terbaik adalah akhlaknya yang teramat mulia.Banyak tokoh – tokoh yahudi dan Quraisy yang amat keras pendiriannya luluh pada akhlak Rasulullah tersebut sehingga akhirnya memeluk Islam.

C. FAKTOR KEBERHASILAN DAKWAH  RASULULLAH SAW
1.      Semangat persaudaraan yang berdasarkan ikatan akidah
2.      Adanya system keadilan yang diterapkan tanpa perbedaan
3.      Kehidupan sederhana yang dicontohkan oleh para penguasa atau pemimpin
4.      Persamaan derajat sehingga ukuran kemuliaan terletak pada ketakwaannya


PERKEMBANGAN ISLAM PADA MASA KEJAYAAN

A.   Perkembangan  Peradaban  Islam
Peradaban Islam adalah bagian dari kebudayaan islam yang meliputi berbagai aspek seperti moral, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan yang luas serta bertujuan untuk memudahkan dan menyejahterakan hidup manusia di dunia dan di akhirat.
Peradaban Islam telah dimulai sejak masa Rasulullah, khulafaurrasyidin, dan terus berkembang pada Dinasti Umayyah dan Abbasiyah.
1.      Peradaban Islam pada Masa Dinasti Umayyah
Dinasti Umayyah berdiri setelah berakhirya masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Khalifah pertama adalah Muawiyah bin Abi Sofyan dan wilayah kekuasaan Dinasti Umayyah berkembang di sebelah timur sampai ke Oxus, bagian barat India sampai Punjab dan Lahore. Di utara, menguasai Pulau Rhodes, Cretta dan di barat menguasai seluruh Afrika Utara, Aljazair, Tangiers, dan Spanyol. Kemajuan Dinasti ini adalah sebagai berikut.
a.       Ekonomi
Pada masa Khalifah Muawiyah, didirikan percetakan uang yang bertuliskan bahasa Arab yang terbuat dari perunggu lalu disempurnakan oleh khalifah Abdul Malik bin Marwan dan dikeluarkannya mata uang logam Arab (emas/dinar, perak/dirham, perunggu/fals/fuls) yang satu sisi bertuliskan kalimat “Laailaha Illallah” dan sisi lainnya tertulis Qul huwallahu ahad serta di luar lingkarannya ditulis Muhammad Rasulullah bil huda wa dinil haq sebagai mata uang resmi pemerintah islam.
b.      Sosial Budaya
Dalam bidang sosial budaya, khalifah pada masa Dinasti Umayyah banyak memberi kontribusi yang cukup besar dengan dibangunnya rumah sakit (mustasyfayat) di setiap kota oleh Khalifah Walid bin Abdul Malik serta dibangun rumah singgah bagi anak-anak yatim piatu yang ditinggal oleh orang tua mereka akibat perang dan orang tua yang tidak mampu pun dirawat di rumah-rumah tersebut.
c.       Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan yang berkembang pada masa ini diuraikan sebagai berikut
a.       Ulumul lisaniyah, ilmu yang diperlukan untuk memastikan bacaan Al-Qur’an, menafsirkan dan memahaminya.
b.      Tarikh (Sejarah), meliputi tarikh kaum muslimin dan segala perjuangannya, riwayat hidup para pemimpin, tarikh umum, dan tarikh bangsa-bangsa lain.
c.       Ilmu qiraat, ilmu yang membahas tentang membaca Al-Qur’an.
d.      Ilmu tafsir, ilmu yang membahas tentang undang-undang dalam menafsirkan Al-Qur’an.
e.       Ilmu hadis, ilmu yang ditujukan untuk menjelaskan riwayat dan sanad hadis, karena banyak hadis yang tidak berasal dari Rasulullah.
f.       Ilmu nahwu, ilmu yang menjelaskan cara membaca suatu kalimat6 di dalam berbagai posisi.
g.      Ilmu bumi (al-jughrafia), muncul karena kebutuhan kaum muslimin yakni untuk keperluan menunaikan ibadah haji.
h.      Ulumud dakhilah, ilmu-ilmu yang disalin dari bahasa asing ke dalam bahasa Arab dan disempurnakan untuk kepentingan kebudayaan islam.
d.      Politik
Semasa Dinasti Umayyah berkuasa, banyak intuisi politik dibentuk, misalnya undang-undang pemerintahan, dewan menteri, lembaga sekretariat negara, jawatan pos dan giro, serta penasihat khusus di bidang politik. Politik pada masa ini mengalami kemajuan dari dinasti sebelumnya yakni dibentuknya al-Kitabah (sekretariat negara), AL-Hijabah (ajudan), organisasi keuangan, organisasi kehakiman, organisasi tata usaha negara serta mengalami kemajuan dalam bidang militer yakni diberlakukannya undang-undang wajib militer (Nizhamut Tajnidil Ijbary) dan dibangunnya armada laut dengan sempurna.
2.      Peradaban Islam pada Masa Dinasti Abbasiyah
Dinasti Abbasiyah berkuasa selama lebih kurang enam abad, didirikan oleh Abul Abbas as-Saffah dibantu oleh Abu Muslim al-Khurasani, seorang jenderal muslim yang berasal dari Khurasan, Persia. Peradaban Islam berkembang pesat pada dinasti ini.
a.       Bidang Sosial Budaya
Kemajuan ilmu sosial budaya yang ada adalah seni bangunan dan arsitektur, baik untuk bangunan istana, masjid, dan kota seperti istana Qashrul Dzahab, istana Qashrul Khuldi, kota Baghdad, serta Samarra.
b.      Bidang Politik dan Militer
Dibentuknya departemen pertahanan dan keamanan (Diwanul Jundi) yang mengatur semua yang berkaitan dengan kemiliteran dan pertahanan keamanan.
c.       Bidang Ilmu Pengetahuan
Bermunculan para ahli dalam bidang ilmu pengetahuan, seperti filsafat, ilmu sejarah, ilmu bumi, astronomi, kedokteran, kimia, dan hisab/matematika. Beberapa ilmuwan terkenal adalah Muhammad bin Ibrahim al-Farazi (astronom), Ibnu Sina (kedokteran), Jabir bin Hayyan (Kimia), al-Kindi (filsuf), dan Muhammad ibn Musa al-Khawarizmi (matematika).
d.      Bidang Ilmu Agama
Diantara ilmu pengetahuan agama islam yang berkembang pesat pada masa ini adalah ilmu tafsir dengan tokoh al-Subhi, Muqatil bin Sulaiman, Muhammad bin Ishaq, Abu Bakar al-Asham, dan Abu Muslim al-Asfahani serta para ulama hadis seperti Imam Bukhari (Sahih Bukhari), Abu Muslim al Hajjaj dari Nisabur (Sahih Muslim), Ibnu Majah, Abu Dawud, al-Turmudzi, dan an-Nasa’i. Karya-karya mereka dibukukan dalam al kutubu al sittah. Pada masa ini juga berkembang ilmu fiqih dengan ulama yang terkenal adalah Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali serta berkembangnya ilmu kalam.
B.   Periodisasi Kejayaan Peradaban Islam
Periode penyebaran islam dan peradabnnya dimulai sejak masa Rasulullah saw. Pada abad ke-6 M. Periodisasi peradaban islam secara umum terbagi atas tiga periode.
1.      Periode Klasik
Masa ini merupakan masa ekspansi, integrasi, dan keemasan islam. Khalifah pada masa ini antara lain Abu Bakar as-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, kekuasaan Bani Umayyah, dan Bani Abbasiyah dimana telah menguasai seluruh semenanjung Arab, Irak-Suriah, tentara Bizantium Syiria, Alexandria-Mesir-Babilon, Tunis, Khurasan, Afghanistan, Balkh, Bukhara, Khawarizm, Farghana, Samarkand, Bulukhistan, Sind, Punjab, Multan, Aljazair, Maroko, Cordova, Spanyol, Afrika Utara, Syiria, Palestina, Semenanjung Arabia, Persia, Pakistan, Turkmenia, Uzbek, dan Kirgis. Pada masa ini bermunculan sastrawan-sastrawan islam dengan berbagai karya-karyanya, mencetak uang untuk alat tukar berupa dinar dan dirham, serta dibangunnya rumah sakit, pendidikan dokter, dan farmasi.
2.      Periode Pertengahan
Pada periode ini islam mengalami kemunduran karena satu demi satu kerajaan islam jatuh ke tangan bangsa Mongol. Namun peradaban ini kembali bangkit sekitar tahun 1500-1800 M dengan berdirinya 3 kerajaan besar yang menjadi tonggak berjayanya kebangkitan peradaban islam. 3 kerajaan tersebut antara lain Kerajaan Turki Usmani, Kerajaan Safawi Persia, dan Kerajaan Mughal di India. Hingga pada abad ke-17 di Eropa muncul negara-negara kuat dengan Rusia maju di bawah Peter Yang Agung. Melalui peperangan, Turki Usmani mengalami kekalahan, Safawi Persia ditaklukan oleh Raja Afghan yang memiliki perbedaan faham, dan Mughal India pecah dikarenakan terjadi pemberontakan dari kaum Hindu bahkan dikuasai oleh Inggris pada tahun 1857 M.
3.      Periode Modern
Periode ini dikatakan sebagai periode kebangkitan Islam yang ditandai dengan berakhirnya ekspedisi Napoleon di Mesir (1789-1801 M). Raja dan pemuka-pemuka islam mulai berpikir untuk melakukan pembaharuan dalam islam yang disebut dengan modernisasi dalam islam untuk mengembalikan kekuatan yang telah pincang dan membahayakan umat islam. Para tokoh pembaharu islam diantaranya adalah Muhammad bin Abdul Wahab di Arab, Muhammad Abduh, Jamaludin al-Afghani, Muhammad Rasyid Ridha di Mesir, Sayyid Ahmad Khan, Syah Waliyullah, Muhammad Iqbal di India, Sultan Mahmud II, dan Musthafa Kamal di Turki.
C.   Kontribusi Islam dalam Perkembangan Peradaban Dunia
Kontribusi islam antara lain:
1.      Sepanjang abad ke-12 dan sebagian abad ke-13, karya-karya kaum muslim dalam berbagai bidang telah diterjemahkan ke dalam bahasa latin, khususnya dari Spanyol.
2.      Kkaum muslimin telah memberi sumbangan ekperimental mengenai metode dan teori sains ke dunia Barat.
3.      Sistem notasi dan desimal Arab dalam waktu yang sama telahdikenalkan ke dunia barat.
4.      Karya-karya dalam bentuk terjemahan, khususnya karya Ibnu Sina (Avicenna)dalam bidang kedokteran, digunakan sebagai teks di lembaga pendidikan tinggisampai pertengahan abad ke-17 M.
5.      Para ilmuwan muslim dengan berbagai karyanya telah merangsang kebangkitan Eropa, memperkaya kebudayaan Romawi kuno, serta literatur klasik yang melahirkan renaisance.
6.      Lembaga-lembaga pendidikan islam yang telah didirikan jauh sebelum Eropa bangkit dalam bentuk ratusan madrasah adalah pendahulu universitas yang ada di Eropa.
7.      Para ilmuwan muslim berhasil melestarikan pemikiran dan tradisi ilmiah Romawi-Persi (Greco Helenistic) sewaktu Eropa dalam kegelapan.
8.      Sarjana-sarjana Eropa belajar di berbagai lembaga pendidikan tinggi islam dan mentransfer ilmu pengetahuan ke dunia Barat.
9.      Para ilmuwan muslim telah menyumbangkan pengetahuan tentang rumah sakit, sanitasi, dan makanan kepada Eropa.
Pada ilmu pengetahuan alam, islam berjasa menyatukan akal dengan alam, menetapkan kemandirian akal, menetapkan keberadaan hukum alam yang pasti atas kehendak Tuhan. Serta islam telah mampu mendamaikan akal dengan iman dan filsafat dengan agama sedangkan bangsa Barat masih membuat stereotip yang memisahkan antara akal dan  iman serta filsafat dengan agama.

D.    Nilai-Nilai Luhur pada Masa Kejayaan Islam
Beberapa pelajaran yang dapat diambil dari masa kejayaan islam antara lain sebagai berikut.
1.      Hanya dengan kerja keras dan usaha yang maksimal, apa yang diinginkan akan berhasil, hal ini dapat dilihat bahwa islam berkembang dengan baik di berbagai belahan dunia atas usaha yang maksimal umat islam.
2.      Belajar dengan giat dan terus-menerus merupakan kunci meraih kejayaan.
3.      Tidak berputus asa dan terus berusaha berlandaskan pada Al-Qur’an dan Sunah.
4.      Sesama muslim adalah saudara, persaudaraan itu diikat adanya akidah yang satu yaitu Allah Swt. dan kitab suci yang satu yaitu Al-Qur’an.
5.      Menjadikan perbedaan sebagai rahmat, bukan sebagai jurang pemisah.

PERKEMBANGAN ISLAM PADA MASA MODERN

B. perkembangan islam pada periode modern.

Dengan adanya penyimpangan-penyimpangan tersebut mendorong munculnya  para penggagas  dan pembaharu Muslim yang berusaha menyadarkan  terhadap penyimpangan penyimpangan yang telah di lakukan  agar kembali jalan yang di ridhoi  allah SWT. Tokoh-tokoh tersebut antara lain :
1. Muhammad bin Abdul Wahap
       Beliau lahir di Nejd(arab Saudi) pada tahun1115H(1703M) dan wafat di Daryah tahun 1201H(1787M) beliau seorang ulama besar yang froduktif terbukti  dengan karangan bukunta tentang islam .Diantaranya bukunya berjudul “kitab at tauhid “.

2. Rifa’ah Badawi Rafi At Tahtawi atau At Tahw
        Lahir di Tahta tahub1801.pemikirannya tentang ajaran islam adalah antara lain menyeru kepada umat islam agar hidup di dunia tidak hanya memikirkan kehidupan akhirat saja ,tetapi harus juga memikirkan kehidupan dunia ,agar umat islam tidak dijajah oleh bangsa lain

3.Jamaludin Al Afghani
        Lahir di Afganistan tahun 1839M. Wafat di istambul Turki tahun1897M.pembaharuan pemikiran yang di munculkan ,antara lain mengajak umat islam kembali  kepada ajaran yang murni ,mengajak  para  kaum wanita untuk biSa meraih kemajuan dan bekerja sama dengan kaum laki-laki ,kepemimpinan otokrasi di
rubah menjadiDemokrasi,Artinya islam menghendaki pemerintahan republic yang di dalam nya  terdapat kebebasan mengemukakan pendapat dan Negara wajib tunduk  kepada undang-undang ,dan Plan Islamisme  yaitu persatuan dan kesatuan umat islam harus ada karena hal tersebut di atas segalanya.

C. Contoh Perkembangan Islam Modern

1.Ilmu pengetahuan di india
         ide pembaharuan di india  dan Pakistan  pertamakali di cetuskan oleh  syekh Waliyulloh  pada abad ke 18 .kemudian di teruskan oleh anaknya  syekh Abdul Aziz (1746-1823)dan di kembangkan oleh syekh Waliyulloh dan Sayid Ahmad Syahid.
2.ilmu pengetahuan  di mesir 
         pembaharuan di mesir di ilhami dari pembaharuan yang dilakukan Sayid Jamaludin al Afghani di Turkisehingga muncul tokoh-tokoh  pembaharu di mesir seperti Muh.Abduh ,Muh.Rasyid Ridha ,Tooha Husein ,san  yusuf Al qardawi.
3.ilmu pengetahuan di turki  
           sultan Mahmud II dari kesultanan turki (1785-1839) mengadakan pembaharuan ,antara lain memasukan kurikulum  ilmu pengetahuan  ke dalam lembaga pendidikan islam ,mendirikan lembaga pendidikan “maktebi ma’arif”. Di samping itu ,sultan Mahmud IImendirikan perguruan-perguruan tinggi  di bidang kedokteran,militer,dan teknologi.
4.perkembangan di bidang budaya 
             kebudayaan adalah hasil cipta  dan karsa dari manusia untuk manusia itu sendiri dari masa ke masa  kebudayaan semakin berkembang . termasuk didalamnya  perkembangan budaya islam  yang meliputi arsitektur,sastra ,dan kaligrafi .
Masa moderen dalam sejarah islam di katagorikan bermula dari tahun 1800 M dan berlangsung pada masa sekarang yang di tandai dengan gerakan pembaruan dalam berbagai bidang. Saat islam mengalami kemunduran, bangsa Eropa justru mengalami kemajuan luar biasa dalam lapangan kebudayaan, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi, Oleh karena itu, pada periode ini kondisi dunia islam berada di bawah pengaruh kolonialisme dan imperialisme Eropa tersebut.
Dalam perjalanan sejarah, baru pada pertengahan abad 20M, dunia islam bangkit memerdekakan negrinya dari penjajahan. Periode ini memang merupakan zaman kebangkitan kembali islam setelah mengalami kemundururan di periode pertengahan. Adapun inspirasi kebangkitan di mulai pada saat Napoleon Bonaparte menduduki Mesir di tahun 1798M. Meskipun penduduk tersebut tidak berlangsung lama, tetapi hal itu meninggalkan kesan yang mendalam pada diri umat islam tentang kemajuan Eropa dan ketertinggalan peradaban kaum muslim. Kesadaran ino lah yang kemudian berubah menjadi berubah menjadi sebuah upaya dan agenda besar umat islam di abad moderen ini guna melakukan pembaruan dan modernisasi.

D. Perkembangan Agama, Politik, Ekonomi
1. Perkembangan Agama
Masa moderen ini memberi landasan intelektual bagi pembaruan di berbagai bidang, termasuk dalam bidang Agama. Dalam istilah Arab, pembaruan di kenal dengan nama Tajdid. Adapun secara istilah, Tajdid di formulasikan sebagai upaya dan aktivitas untuk mengubah kehidupan umat islamdari keadaan yang sedang berlangsung kepada keadaan yang hendak di wujudkan demi upaya kesejahteraan, baik di dunia maupun di akhirat, di kehendaki oleh islam. Kata pembaharuan islam mempunyai makna”modernisasi”, yaitu ajaran islam yang bersifat relatif dan terbuka untuk perubahan serta pembaruan.

Islam adalah agama yang memberi kebebasan kepa umatnya untuk mengekspresikan diri asalkan sesuai dengan kaidah ajaran islam Dan sejalan dengan tujuan penciptanya, yakni untuk beribadah kepada Allah SWT. Perjalanan sejarah umat islam telah membuktikan bahwa setiap saat ada umat yang senantiasa berposisi sebagai pemberi motivasi atau pembaru bagi masyarakat.

Salah satu pelopor pembaru dalam dunia islam Arab adalah satu aliran yang bernama Wahabiah yang sangat berpengaruh di abad ke-19. Pelopornyo adalah Muhammad bin Abdul Wahab (1703-1787M) yang berasal dari Nejed, Saudi Arabia. Pemikiran yang dikemukakan oleh Muhammad bin Abdul Wahab adalah upaya untuk memperbaiki kedudukan umat islam dan merupakan reaksi terhadap paham tauhid yang terdapat di kalangan umat islam saat itu. Paham tauhid mereka telah tercampur aduk oleh ajaran tarikan yang sejak abad ke-13 tersebar luas di dunia.

Di setiap negara islam yang dikunjunginya, Muhammad bin Abdul Wahab melihat makam syekh tarika yang bertebaran. Setiap kota, ke makam itu lah umat islam pergi dan meminta pertolongan dari syekh, syekeh atau wali yang telah meninggal dunia di pandang orang yang berkuasa. Perbuatan ini merupakan paham Wahabiah termasuk syirik karena permohonan tersebut  tidak di paham lagi dipanjatan kepada Allha SWT.

Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila Muhammad bin Abdul Wahab memutuskan perhatiannya pada persoalan ini. Ia memiliki pokok pemikiran sebagai berikut.

  • Yang harus di sembah hanyalah Allah SWT. Dan orang yang menyembah selain dari-Nya telah diinyatakan musyrik.
  • Kebanyakan orang islam bukan lagi penganut paham tauhid yang sebenarnya karena mereka meminta pertolongan bukann lagi kepada Allah, melainkan dari syekeh. Orang islam yang berperilaku demikian dinyatakan musyrik
  • Menyebut nama nabi,syekeh,atau malaikat  sebagai pengantar dalam doa juga dikatakan sebagai syirik.
  • Meminta syafaat selain kepada Allah adalah juga merupakan syirik
  • Benazar kepada selain dari Allah juga perbuatan syirik
  • Memperoleh pengetahuan selain Al Quran, hadis, dan kias merupakan ke kufuran
  • Tidak percaya kepada kada dan kadar Allah merupakan kekufuran
  • Menafsirkan Al Quran dengan takwil atau interpretasi bebas juga termasuk kekufuran.
Untuk mengembalikan kemurnian tauhid tersebut, makam-makam yang banyak dikunjungi dengan tujuan mencari syafaat, keberuntungan, dan lain-lain sehingga membawa kepada paham syirik. Pemikiran-pemikiran Muhammad bin Abdul Wahab yang mempunyai pengaruh pada perkembangan pemikiran pembaruan di abad ke-19 adalah sebagai berikut:
  • Hanya Al Qurandan hadis yang merupakan sumber asli ajaran-ajaran islam. Pendapat ulama bukanlah merupakan sumber.
  • Taklid kepada ulama tidak dibenarkan
  • Pintu ijtihad senantiasa terbuka dan tidak tertutup.
Muhammad bin Abdul Wahab merupakan pemimpin yang aktif berusaha mewujudkan pemikirannya. Pemikiran Muhammad bin Abdul Wahab juga di kembangkan di indonesia yang awalnya di bawa oleh haji asal minangkabau, yaitu Haji Miskin, Haji Piobang, Haji Sumanik.

2. Perkembangan Politik 
                                                      
Terdapat dua agenda pemburuan dalam masyarakat islam tentang perkembangan politik yaitu:

a. Persoalan Internasional Politik Islam

Jamaluddin AL Afgani merupakan tokoh utama penggagas internasionalisme. Islam secara politik. Menurut Al Afgani, umat islam harus menyatukan barisan dan kekuatannya dalam satu bentuk Pan-Islamisme. Halini menjadi sangat penting untuk membentengi diri umat Islam dari dominasi penjajahan Barat. Konsep nasionalisme, yang membuat umat islam terpecah-pecah dan terkotak-kotak dalam sekian banyak notion-state, tidak akan konduktif dan tidak dapat diharapkan untuk menghadapi dominasi Barat tersebut.

b. Persoalan Hubungan Agama dengan Konsep Negara dalam Islam
115%;">

Respon umat islam terhadap masalah ini muncul dalam tiga bentuk, respon kalangan modermis, revivalis, dan sekularis. Menurut kalangan revivalis, bentuk negara islam harus di kembalikan ke dalam bentuk pengalaman awal sejarah umat islam . Menurut tokohnyo, Abul A’la Al Mududin, kedalutan tertinggi dalam islam adalah Tuhan,Oleh karena itu, Al Quran haruslah menjadi konstituti dasar suatu negara islam.

Bagi kalangan Modernis, Bentuk Negara islam di serahkan sepenuhnya kepada kebutuhan zamannya masing-masing, Yang terpenting adalah bahawa pengelolahan politiknya harus mempunyai landasan etik Islam yang kuat.

Yang paling kontrovesial adalah kalangan sekularis. Berawal dengan menjelaskan sifat kepemimpinan Nabi, Ali Abdurraziq sampai pada kesimpulan bahwa islam tidak mengatur masalah –masalah kenegaraan, tidak memerintahkan, dan juga tidak melarangnya. Hal ini tampak dalam kepemimpinan Nabi yang murni bersifat keagamaan. Muhammad dalam pandangan Ali Abdurraziq, menyerahkan sepenuhnya masalah kenegaraan kepada umat islam secara rasional dan berdasarkan pengalaman historisnya masing-masing untuk mengatur, mengelola, dan memformat negaranya.

3. Perkembangan Ekonomi

Perekonomian penduduk yang merupakan syarat utama bagi kelangsungan hidup dan hal ini disadari oleh Kerajaan Usmani sebagai negara yang mengalami awal masa pembaruan. Maka dalam hal perekonomian, Kerajaan Usmani melakukan hal-hal berikut:

  • Pada periode pertama, Usmani bertujuan menguasai beberapa jalur perdagangan dan beberapa sumner produktif.
  • Berbagai produk dari Irian, Teluk Persia, dan, Laut  Merah membantu dalam menjadikan Usmani sebagai pusat perdagangan yang makmur.
  • Beberapa rute haji mengantar warga dari berbagai wilayah Kerajaan Usmani ke Mekah dan Madinah. Mekah merupakan sebuah kota pusat perdagangan rempah-rempah, mutiara, lada, dan kopi.
  • Penyediaan sarana kendaraan haji di Damaskus, Koiro, dan Bagdad menjadi kegiatan bisnis yang penting.
  • Dalam rentangan abad 15 dan 16, Basrah menjadi pusat perdagangan terbesar di Anotolia serta berbagai dermaga terbesar dalam pertukaran barang –barang.
  • Kota Istambul di bangun dengan merekontruksi beberapa institusi publik seperti sekolah, rumah sakit, tempat pemandian umum, dan tempat pengapdian.
  • Pada abad 17 dan 18, berlangsung perubahan situasi yang sangat menonjol dalam sistem kerajaan Usmani, artinya terjadi pula pecahnya peperangan yang berkepanjangan antara petinggi pusat dan petinggi lokal untuk memperebutkan kekuasaan terhadap pendapatan atas pajak produksi penduduk.

B. Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Beberapa tokoh yang terkenal dalam dunia ilmu pengetahuan atau pemikiran islam tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Jamaluddin Al Afgani (Iran Turki 9 Maret 1897)
Salah satu sumbangan terpenting di dunia islam diberikan oleh Sayid Jamaluddin Al Afgani. Gagasan mengilhami kaum muslim di turki, iran, mesir, dan india.

2. Muhammad Abduh (Mesir 1849-1905) dan Muhammad Rasyid Rida
Guru dan murid tersebut sempat mengunjungi beberapa negara Eropa dan terkesan dengan pengalaman mereka di sana. Rasyid Rida mendapat pendidikan islam tradisional dan mengguasai bangsa asing.

3. Toha Husein (Mesir Selatan 1889-1973)
Toha Husein adalah seorang sejarawan dan filsuf yang amat mendukung gagasan Muhammad Ali Pasya. Ia merupakan seseorang pendukung modernisme yang gigih.

4. Sayid Qutub (Mesir 1906-1966)dan Yusuf Al Qardawi
Al Qardawi menekankan perbedaan modernisasi dan pembaratan. Jika modernisasi yang dimaksud bukan berarti upaya pembaratan dan memiliki batasan pada pemanfaatan ilmu pengetahuan modern serta peneratan teknologinya, maka Islam tidak menolaknya, bahkan mendukungnya.

5.  Sir Sayid Ahmad Khan (India 1817-1898)
Sir Sayid Ahmad Khan adalah pemikir yang menyerukan saintifikasi masyarakat muslim. Seprti halnya Al Afgani, ia menyerukan kaum muslim untuk meraih ilmu pengetahuan moderen. Akan tetapi, berbeda dengan Al afgani, ia melihat adanya kekuatan yang membebaskan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi moderen.

6. Sir Muhammad Iqbal (Punjab 1873-1938)
Generasi awal abad ke-2 adalah Sir Muhammad Iqbal yang merupakan salah seorang muslim pertama dfi anak benua india yang sempat mendalami pemikiran Barat moderen dan mempunyai latar belakang pendidikan yang bercorak tradisional intelektual islam.

C. Perkembangan Seni dan Budaya

Hal yang dapat di pelajari di berbagai negara islam atau negara yang berpenduduk mayoritas umat islam adalah:

1.   Arsitektur

Arsitektur ada yang berfungsi melayani keagamaan, seperti masjid, makam, madrasa dan adapula yang berfungsi melayani kepentingan sekunder, seperti istana, benteng, jalan-jalan raya, karava serai.Di bidang perhotelan telah di bangun hotel-hotel mewah bertaraf internasional antara lain :

Masjidil Haram artinya masjid yang di hormati atau dimuliakan. M asjid ini berbentuk empat persegi terletak di tengah-tengah kota mekah, Masjid ini merupakan masjid tertua di dunia.
Masjid Nabawi adalah Masjid yang megah dan indah serta sangat luas.Masjid Nabawi bertahmbah megah dan indah dengan adanya sepuluh buah manara yang menjulang tinggi, 95 buah pintu yang lebar dan indah, dan juga kubah masjid yang dapat terbuka dan tertutup.

Sekarang ini Tehera merupakan salah satu kota terbesar di Asia. Bangunan arsitektur peninggalan Dinasti Qatar yaitu:

  • Istana Niavarand, tempat kediaman Syah Muhammad Reza Pahlepi dan keluarganya
  • Pengkuburan Behesyyti Zahara, Pekuburan ini tempat dimakamkah puluhan ribu pahlawan Revolusi islam.

2. Sastra

Pada masa pembaharuan telah bermunculan para sastrawan yang berkarya sastranya bersifat islami di berbagai negara, misalnya
  • Seorang sastrawan dan pemikir besar, menjelang abad ke-20 telah lahir di Pskitan (1877-1938)yang bernama Muhammad Iqbal, ia telah mengungkapakan filsafat tentang puisi menggunakan bahasa Urdu dan Persi.
  • Mustafa Lutfi Al-Manfaluti (1876-1926) seorang sastrawan dan ulama Al Azhar
  • Dr. Muhammad Husain Haekal (1888-1956) pengarang yang telah menulis Hayatu Muhammmad
  • Jamil Sidiq Az-Zahawi (1863-1936)seorang perintis sajak moderen dan seorang penyair tua
  • Abdus Salam Al-Ujaili (Lahir 1918)Seorang sastrawan di Suriah dan juga seorang dokter medis
  • Aisyah Abdurrahman seorang dokter dalam sastra klasik

3.Kligrafi
Kata Kaligrafi berasal dari Bahasa Yunani: Kaligrafia atau kaligraphos. Kallos berarti indah gropho berarti tulisan.jadi kaligrafi berarti indah yang mempunyai nilai estetis.

Perhatian umat islam indonesia terhadap seni kaligrafi cukup bagus. Hal ini ini di tandai antara lain:

  • Diadakan pameran lukisan kaligrafi nasional
  • Di selengarakannya Mussabaqah khaaf indah Al-Quran dalam setiap MTQ.

D. Hikmah Perkembangan Islam pada Masa Moderen

·            Sejarah di kemukakan dalam Al Quran sebagai kisah atau peristiwa yang dialamiumatmanusia di masa lalu. 
·               Pelajaran yang dapat diambil dari sejarah dapat menjadi pilihan ketika  mengambil sikap.


A. Masuknya Islam di Indonesia

Terdapat tiga teori besar mengenai masuknya islam di Indoensia.

Teori Gujarat (13 M)
Islam dipercaya datang dari wilayah Gujarat, India melalui peran para pedagang muslim India.

Teori Mekah (7 M)
Islam langsung dari Timur Tengah melalui jasa para pedagang arab islam.

Teori Persia (13 M)
Dibawa oleh peagang asal Persia yang singgah ke Gujarat sebelum ke Nusantara. Teori Mekkah merupakan teori yang menyatangkan islam tiba di Indonesia paling dahulu yaitu abad ke-7 M, sehingga jika terdapat bukti cukup pada teori Mekah, teori lain tidak perlu dibuktikan.

Bukti Teori Mekah:
Sebelum Nabi Muhammad menerima wahyu telah terjadi kontak dagang pedagang Cina, Arab, dan Nusantara.
Ditemukan jalur perdagangan utama yang menghubungkan Nusantara terutama Sumatra dan Jawa dengan Cina jauh sebelum Nab Muhammad lahir.
Ditemukan perkamungan Arab muslim di Barus abad ke-7 M. Barus dianggap kota tertua di Indonesia dan merupakan daerah awal masuknya agama Islam di Nusantara.
Ditemukan bahwa barus merupakan perkampungan multi-etnis dari berbagai suku bangsa termasuk Arab, India, dan Cina.
HAMKA menyebut bahwa seorang pencatat sejarah Tiongkok yang mengembara pada tahun 674 M telah menemukan satu kelompok bangsa Arab yang membuat kampung dan berdiam di pesisir Barat Sumatera.
Pada tahun 674 khalifah Utsman bin Affan, mengirimkan utusannya ke tanah Jawa.
Ditemukan makam Fatimah binti Maimun di Leran, Gresik.

B. Strategi Dakwah Islam di Nusantara

1. Perdagangan
Perdagangan dimanfaatkan oleh pedagang muslim sebagai media dakwah. Oleh karena itu, banyak orang yang berinteraksi dengan pedagang Islam.

2. Perkawinan
Pedagang Islam banyak yang menikah dengan wanita lokal yang diIslamkan terlebih dahulu. Dari hasil perkawinan tersebut semakin bertambah jumlah masyarakat muslim sehingga banyak yang mendirikan perkampungan muslim.

3. Pendidikan
Proses Islamisasi dilakukan melalui pesantren-pesantren. Di saat santri dianggap telah mendapat ilmu yang cukup mereka akan kembali ke kampung halaman untuk menyebar luaskan Islam.

4. Tassawuf

Salah satu sifat khas ajaran tasawuf adalah akomodasi terhadap budaya lokal dengan ajaran Islam, sehingga banyak masyarakat Indonesia yang tertarik untuk masuk islam.

5. Kesenian
Saluran dakwah dalam kesenian yang paling dikenal adalah melalui wayang yang dibawa oleh Sunan Kalijaga.
Seni bangunan masjid yang khas.
Juga melalui seni tari, musik, pahat ukir, dll.

6. Politik

Di Maluku dan Sulawesi Selatan, kebanyakan rakyat masuk islam setelah rajanya masuk islam terlebih dahulu. Pengaruh politik raja sangat membantu tersebarnya Islam di wilayah ini. Jalur politik juga ditempuh ketika kerajaan Islam menaklukkan kerajaan non Islam, baik di Sumatera, Jawa, maupun Indonesia bagian Timur.


C. Perkembangan Dakwah Islam di Nusantara

1.      Perkembangan Islam di Sumatera
Tempat mula-mula masuknya Islam di pulau Sumatera adalah PantaiBarat Sumatera. Dari sana berkembang ke daerah-daerah lainnya. Pada umumnya, buku-buku sejarah menyebutkan perkembangan agama Islam bermula dari Pasai, Aceh Utara. Orang yang menyebarkan Islam di daerah ini adalah Abdullah Arif. Ia seorang mubaligh dari Arab, dengan misi penyebarannya dengan berdakwah dan berdagang. Dengan kesopanan dan keramahan orang Arab yang berdakwah itu, maka penduduk Pasai sangat terkesan. Akhirnya mereka menyatakan diri masuk Islam. Bahkan raja dan pemimpin negeri, setelah melihat kesopanan orang Arab yang berdakwah itupun, masuk Islam pula. . Kerajaan Islam Pasai berdiri sekitar tahun 1297, yang kemudian dikenal dengan sebutan “Serambi Mekkah”. Setelah agama Islam berkembang di Pasai, dengan cepat tersebar pula ke daerah-daerah lain yaitu ke Pariaman, Sumatera Barat.  Ulama yang terkenal membawa Islam ke Pariaman itu adalah Syekh Burhanuddin. Penyiaran agama Islam dilakukan secara pelan-pelan dan bertahap, sebab adat di Sumatera Barat sangat kuat.

Masyarakat Sumatera Barat dengan kerelaan dan kesadaran menerima islam dengan membuat istilah yang mengatakan: Adat bersendi syura’, syara’ bersendi Kitabullah. Jadi, adat istiadat yang
dipegang teguh oleh masyarakat Sumatera Barat itu adalah adat yang bersendikan Islam, artinya Islam menjadi dasar adat.

Sekitar tahun 1440 agama Islam masuk ke Sumatera Selatan. Mubaligh yang paling berjasa membawa Islam ke Sumatera Selatan adalah Raden Rahmat (Sunan Ampel). Arya Damar yang kemudian  terkenal dengan nama Aryadillah (Abdillah) adalah bupati Majapahit di Palembang waktu itu. Kemudian Raden Rahmat (Sunan Ampel) memberi saran kepada Abdillah agar bersedia menyebarkan agama Islam di Sumatera Selatan. Atas rahmat dan petunjuk Allah Swt., saran Raden Rahmat tersebut dilaksanakan oleh Aryadillah, sehingga agama Islam di Sumatera Selatan berkembang dengan baik.

2. Perkembangan Islam di Kalimantan,Maluku, dan Papua

Di pulau Kalimantan, agama Islam mula-mula masuk di Kalimantan Selatan, dengan ibukotanya Banjarmasin. Pembawa agama Islam ke Kalimantan Selatan ini adalah para pedagang bangsa Arab dan para mubaligh dari Pulau Jawa. Perkembangan agama Islam di Kalimantan Selatan itu sangat pesat dan mencapai puncaknya setelah Majapahit runtuh tahun 1478.

Daerah lainnya di Kalimantan yang dimasuki agama Islam adalah Kalimantan Barat. Islam masuk ke Kalimantan Barat mula-mula di daerah Muara Sambas dan Sukadana. Dari dua daerah inilah baru tersebar ke seluruh Kalimantan Barat. Pembawa agama Islam ke daerah Kalimantan Barat adalah para pedagang dari Johor (Malaysia), serta ulama dan mubaligh dari Palembang (Sumatera Selatan). Sultan Islam yang pertama (tahun 1591) di Kalimantan Barat berkedudukan di Sukadana, yaitu Panembahan Giri Kusuma.

Penyebaran Islam di Kalimantan Timur terutama di Kutai, dilakukan oleh Dato’ Ri Bandang dan Tuang Tunggang melalui jalur perdagangan. Kemudian sejak abad ke-15, antara tahun 1400 sampai 1500 Islam telah masuk dan berkembang di Maluku. Pedagang yang beragama Islam dan para ulama/mubalih banyak yang datang ke Maluku sambil menyiarkan agama Islam. Daerah-daerah yang mula-mula dimasuki Islam di Maluku adalah Ternate, Tidore, Bacau, dan Jailolo. Raja-raja yang memerintah di daerah tersebut berasal dari satu keturunan, yang semuanya menyokong perkembangan Islam di Maluku.

Perkembangan agama Islam di papua berjalan agak lambat. Islam masuk ke Irian terutama karena pengaruh raja-raja Maluku, para pedagang yang
beragama Islam dan ulama atau mubaligh dari Maluku. Daerah-daerah yang mula-mula dimasuki Islam di papua adalah Misol, Salawati, Pulau Waigeo,dan Pulau Gebi.

3. Perkembangan Islam di Sulawesi

Pada abad ke-16 Islam telah masuk ke Sulawesi, yang dibawa oleh Dato’ Ri Bandang dari Sumatera Barat. Daerah-daerah yang mula-mula dimasuki Islam di Sulawesi adalah Goa, sebuah kerajaan di Sulawesi Selatan. Sebelum Islam datang ke daerah ini penduduknya menganut kepercayaan nenek moyang. Setelah Dato’ Ri Bandang berkunjung ke Sulawesi Selatan, Raja Goa yang bernama Karaeng Tonigallo masuk Islam. Kemudian atas usul Dato’ Ri Bandang, Raja Goa berganti nama dengan Sultan Alauddin. Jauh sebelum Raja Goa ini masuk Islam, para pedagang telah menyiarkan agama Islam di tengah-tengah masyarakat Sulawesi Selatan dan banyak penduduk yang telah menganut agama Islam. Setelah Sultan Alauddin wafat, beliau diganti oleh putranya yang bernama  Sultan Hasanuddin. Dari Goa Islam terus berkembang ke daerah-daerah lainnya seperti daerah Talo dan Bone.

4. Perkembangan Islam di Nusa Tenggara

Sebagaimana daerah-daerah lain, pada tahun 1540 agama Islam masuk pula ke Nusa Tenggara. Masuknya agama Islam Ke Nusa Tenggara dibawa oleh para mubaligh dari Bugis (Sulawesi Selatan) dan dari Jawa. Agama Islam berkembang di Nusa Tenggara mula-mula di daerah Lombok yang penduduknya disebut Suku Sasak. Dari daerah Lombok, secara pelanpelan selanjutnya tersebar pula ke daerah-daerah Sumbawa dan Flores.

5. Perkembangan Islam di Pulau Jawa

Agama Islam masuk ke Pulau Jawa kira-kira pada abad ke-11 M., yang dibawa oleh para pedagang Arab dan para mubaligh dari Pasai. Tempat yang mula-mula dimasuki Islam di pulau Jawa yaitu daerah-daerah pesisir utara Jawa Timur. Tokoh terkenal yang berdakwah di Jawa Timur adalah Maulana Malik Ibrahim. Beliau menetap di Gresik, kemudian mendirikan pusat penyiaran agama Islam dan pusat pengajaran. Dalam majlisnya itu beliau mengkader beberapa orang murid. selanjutnya mereka menyiarkan agama Islam ke daerah-daerah lain di pulau Jawa. Di Jawa Tengah, penyiaran Agama Islam berpusat di Demak. Penyiaran agama Islam di Pulau Jawa dilakukan oleh para wali yang berjumlah 9 yang dikenal dengan Wali Songo (Wali Sembilan). Kemudian murid-murid Wali Songo turut pula menyiarkan agama Islam ke daerah pedalaman pulauJawa, sehingga agama Islam berkembang dengan pesatnya.

Samudera Pasai
Samudera Pasai adalah keajaan Islam yang dipandang sebagai kerajaan Islam pertama di Indonesia. Akan tetapi jika dikaitkan dengan dua kerajaan sebelumnya (Jeumpa dan Peurelak), maka kerajaan Samudera Pasai adalah kelanjutan dari kerajaan Islam Peurelak (Perlak). Kerajaan ini didirikan oleh Sultan Malik al-Saleh pada tahun 1285 (abad 13 M) sekaligus sebagai raja pertama. Setelah meninggal, ia digantikan putranya Sultan Muhammad atau yang dikenal dengan nama Malik Al Tahir I. Ia memerintah sampai tahun 1326 M, kemudian digantikan oleh Sultan Ahmad Malik Al Tahir II.

Kerajaan Aceh
Kerajaan Aceh didirikan oleh Sultan Ibrahim yang bergelar Sultan Ali Mughayat Syah atau disebut juga Sultan Ibrahim. Kerajaan Aceh mencapai
masa keemasan pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda. Selanjutnya Sultan Iskandar Muda digantikan oleh menantunya yaitu Iskandar Tani.

Demak
Kesultanan Demak didirikan oleh seorang adipati yang bernama Raden Patah. Untuk menghadapi Portugis Armada Demak yang dipimpin Pati Unus (Putra Raden Patah) melancarkan serangan terhadap Portugis di Malaka. Oleh karena itu, Pati Unus diberi Gelar Pangeran Sabrang Lor yang artinya pangeran yang pernah menyeberangi lautan di sebelah Utara kesultanan Demak. Setelah Raden Patah meninggal, ia digantikan oleh Pati Unus, selanjutnya Pati Unus diganti oleh Trenggana. Setelah Sultan Trenggana meninggal, terjadi pertikaian antara Pangeran Sekar Seda ing Lepen (adik Trenggana) dengan Pangeran Prawoto (anak Trenggana). Pangeran Prawoto berhasil membunuh pangeran Sekar Seda Ing Lepen. Tetapi kemudian Pangeran Prawoto dibunuh oleh Arya Penangsang (anak Pangeran Sekar Seda ing Lepen). Arya Penangsang kemudian tampil menjadi Sultan Demak ke-4. Pemerintahan Arya Penangsang dipenuhi dengan kekacauan karena banyak orang yang tidak suka dengannya. Hingga pada akhirnya seorang adipati Pajang bernama Adiwijaya atau Jaka Tingkir atau Mas Karebet berhasil membunuhnya. Setelah kematian Arya Penangsang, kerajaan Demak berpindah ke tangan Jaka Tingkir.

Pajang
Pendiri Kesultanan Pajang adalah Adiwijaya. Setelah Sultan Adiwijaya meninggal, seharusnya Pangeran Benawa yang menduduki tahta Pajang, akan tetapi ia disingkirkan oleh Arya Pangiri (putra Pangeran Prawata). Tindakan Arya Pangiri menimbulkan upaya-upaya perlawanan, hal ini kemudian dimanfaatkan oleh Pangeran Benawa untuk merebut kembali tahta Pajang. Karena itu, ia menjalin kerja sama dengan Mataram yang dipimpin oleh Sutawijaya. Setelah Arya Pangiri dapat dikalahkan, Pangeran Benawa justru menyerahkan kekuasaan pada Sutawijaya. Selanjutnya Sutawijaya memindahkan Pajang ke Mataram sehingga berakhirlah kekuasaan Pajang.

Mataram Islam
Mataram merupakan hadiah dari Adiwijaya kepada Ki Ageng Pamanahan karena ia telah berjasa membantu Adiwijaya menaklukkan Arya Penangsang. Ketika Ki Ageng Pamanahan meninggal, Mataram dipegang oleh putranya, Sutawijaya. Sutawijaya diangkat menjadi Adipati Mataram dan diberi gelar Senopati ing Alogo Sayidin Panatagama yang berarti panglima perang dan pembela agama. Sepeninggal Senopati, Tampuk kekuasaan dipegang oleh putranya (Mas Jolang), tetapi Mas Jolang meninggal sebelum berhasil memadamkan banyak pemberontakan. Penggantinya adalah Raden Rangsang atau lebih dikenal dengan Sultan Agung. Pada masa pemerintahan Sultan Agung, Mataram mencapai masa kejayaan. Akan tetapi Mataram mulai mengalami kemunduran ketika masa pemerintahan pengganti-pengganti Sultan Agung. Kemunduran Mataram yang lebih utama karena aneksasi yang dilakukan Belanda. Setelah terjadinya perjanjian Gianti, kerajaan Mataram dipecah menjadi dua bagian, Kerajaan Surakarta dan Kerajaan Yogyakarta. Lebih dari itu, dengan adanya Perjanjian Salatiga, Kerajaan Surakarta terpecah lagi menjadi dua yaitu Mangkunegaran dan Pakualaman/Kasunanan.

Cirebon
Kasultanan Cirebon didirikan oleh Syarief Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati. Dengan bantuan Fatahillah, kesultanan Cirebon dapat meluaskan kekuasaannya meliputi Jayakarta dan Pajajaran. Kemenangan-kemenangan Fatahillah membuat Sunan Gunung Jati tertarik dan menjodohkan Fatahillah dengan Ratu Wulung Ayu. Ketika Sunan Gunung Jati menua, Kesultanan Cirebon diserahkan kepada putranya Pangeran Muhammad Arifin dengan gelar Pangeran Pasarean. Sepeninggal Pangeran Pasarean, kedudukan Sultan diserahkan kepada Pangeran Sebakingking atau yang bergelar Sultan Maulana Hasanuddin. Pada abad ke-17 terjadi perselisihan dalam keluarga, sehingga kesultanan Cirebon pecah menjadi dua yaitu Kasepuhan dan Kanoman.

Banten
Daerah Banten di-Islamkan oleh Sunan Gunung Jati. Pemerintahan dipegang oleh Sultan Maulana Hasanuddin. Setelah Sultan Hasanuddin meninggal, ia digantikan oleh putranya Maulana Yusuf. Kesultanan Banten mencapai masa keemasan pada masa Sultan Ageng Tirtayasa. Akhir pemerintahan Sultan Ageng ditandai dengan persengketaan dengan putranya Sultan Haji yang bersekongkol dengan Belanda.

Makassar
Pada abad ke-16 di Sulawesi Selatan terdapat dua kerajaan yaitu Goa dan Tallo. Kedua kerajaan itu bersatu dengan nama Goa-Tallo. Makassar dengan ibu kota di Somba Opu, dan dikenal sebagai kerajaan Islam pertama di Sulawesi. Bertindak sebagai rajanya adalah Raja Goa, Daeng Manrabia dengan gelar Sultan Alauddin dan sebagai mangkubumi (Perdana Menteri) adalah Raja Talo, Karaeng Matoaya yang bergelar Sultan Abdullah, yang pada masa pemerintahannya adalah puncak kejayaan Makassar.

Ternate dan Tidore
Kerajaan Ternate berdiri kira-kira abad ke-13. Ternate mencapai puncak kejayaan pada masa pemerintahan Sultan Baabullah. Sedangkan raja yang terkenal dari Tidore adalah Sultan Nuku. Muncullah Sultan Khaerun yang sekarang menjadi nama universitas di Ternate.

SEJARAH PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA

Saluran Penyebaran Agama Islam di Indonesia

Proses masuk dan berkembangnya agama Islam di Indonesia berlangsung secara bertahap dan dialakukan secara damai melalui beberapa saluran berikut:
  1. Saluran perdagangan, proses penyebaran agama Islam dilakukan oleh para pedagang muslim yang menetap di kota-kota pelabuhan untuk membentuk perkampungan muslim, misalnya Pekojan. Saluran ini merupakan saluran yang dipilih sejak awal sejarah masuknya Islam ke Indonesia.
  2. Saluran perkawinan, proses penyebaran agama Islam dilakukan dengan cara seseorang yang telah menganut Islam menikah dengan seorang yang belum menganut Islam sehingga akhirnya pasangaannya itu ikut menganut Islam.
  3. Saluran dakwah, proses penyebaran Islam yang dilakukan dengan cara memberi penerangan tentang agama Islam seperti yanbg dilakukan Wali Songo dan para ulama lainnya.
  4. Saluran pendidikan, proses ini dilakukan dengan mendirikan pesantren guna memperdalam ajaran-ajaran Islam yang kemudian menyebarkannya.
  5. Saluran seni budaya, proses penyebaran Islam menggunakan media-media seni budaya seperti pergelaran wayang kulit yang dilakukan Sunan Kalijaga, upacara sekaten, dan seni sastra.
  6. Proses tasawuf, penyebaran Islam dilakukan dengan menyesuaikan pola pikir masyarakat yang masih berorientasi pada ajaran agama Hindu dan Budha.

Alasan Agama Islam Mudah Diterima Masyarakat Indonesia

Proses penyebaran Islam di Indonesia berjalan dengan cepat karena didukung faktor-faktor berikut :
  1. Syarat masuk Islam sangat mudah karena seseorang dianggap telah masuk Islam jika ia telah mengucapkan kalimah syahadat.
  2. Pelaksanaan ibadah sederhana dan biayanya murah.
  3. Agama Islam tidak mengenal pembagian kasta sehingga banyak kelompok masyarakat yang masuk Islam karena ingin memperoleh derajat yang sama.
  4. Aturan-aturan dalam Islam bersifat fleksibel dan tidak memaksa.
  5. Agama Islam yang masuk dari Gujarat, India mendapat pengaruh Hindu dan tasawuf sehingga mudah dipahami.
  6. Penyebaran agama Islam di Indonesia dilakukan secara damai tanpa kekerasan dan disesuaikan dengan kondisi sosial budaya yang ada.
  7. Runtuhnya kerajaan Majapahit pada akhir abad ke 15 yang memudahkan penyebaran Islam tanpa ada pembatasan dari otoritas kerajaan Hindu-Budha.
Sebab-sebab Kemajuan dan Kemunduran Dunia Islam
Sebab-sebab Kejayaan Umat islam :
1. Ajaran reformasi Islam
2. Perkembangan Organisasi Negara
3. Perkembangan ilmu Pengetahuan
4. Perluasan daerah Islam

Sebab-sebab Kemunduran Umat islam :
1. Hilangnya persatuan dan kesatuan
2. Kaum muslim lebih mementingkan duniawi
3. pertentangan antarmadzhab
4. Khalifah yang otoriter

5. Hilangnya disiplin dan kecerdasan pemimpin islam